Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Dukung Usulan Mendagri untuk Perbaiki PKPU yang Membolehkan Konser

20 September 2020   19:20 Diperbarui: 20 September 2020   19:55 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Foto: radarcirebon.com

Proses Pilkada saat ini memasuki tahap verifikasi paslon sebagaimana PKPU No.5/2020. Pada 24 September 2020 akan dilakukan penetapan nomor urus yang kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye. Di sinilah, titik fokus perhatiannya sebab bukan tidak mungkin beresiko terjadinya kluster COVID-19 Pilkada.

Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, sangat berkomitmen atas tegaknya protokol kesehatan dalam perhelatan Pilkada. Terbukti dari tindakan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian yang sudah mengirimkan surat teguran terhadap 72 bakal calon yang diduga melanggar protokol kesehatan (Kompas, 16/9/2020). Mereka yang menerima surat teguran, di antaranya 1 bakal calon gubernur, 35 bupati, 5 walikota, 26 wakil bupati dan 5 wakil walikota.

Sikap tegas Mendagri Tito tersebut sangat beralasan mengingat sampai tanggal 10 September ini, terpantau sudah ada 60 kandidat kepala daerah yang terjangkit korona berdasarkan informasi yang diterima KPU. Sehingga komitmen semacam ini perlu diikuti instansi terkait agar tiap kebijakan dapat berjalan berkesinambungan.

Namun hal lain, yang belakangan jadi perhatian publik soal diperbolehkannya pagelaran konser di masa kampanye, seperti diatur dalam PKPU No.10/2020 yang mengacu pada UU No.6/2020 tentang Pilkada. Itu sebabnya publik mempertanyakan, tentang aturan tersebut karena kita semua sepakat aktivitas kerumunan dibatasi.

Padahal konser jelas, akan mengundang lebih banyak massa yang belum dapat dipredikasi jumlahnya sehingga potensi penonton membludak selalu mengintai. Dalam Pasal 63 ayat 1 PKPU tersebut, bentuk kegiatan yang dilarang dalam kampanye, yaitu rapat umum, agenda kebudayaan seperti pentas seni termasuk konser, dan olahraga (termasuk jalan santai yang boleh jadi berkerumun).

Konser tentu sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Maka antisipasi kerumunan massa agaknya dapat menjadi prioritas agar hajatan Pilkada tidak berubah menjadi bencana yang akan merugikan semuanya.

Dengan demikian, pentingnya KPU merumuskan aturan yang adaptif sehingga dapat diterapkan dalam masa abnormal seperti sekarang ini. Artinya segala agenda yang dapat memicu kerumunan massa agaknya mesti ditiadakan. 

Ditambah lagi PKPU harus dirancang sedemikian rupa yang justru menghindari adanya penumpukan orang yang berpotensi menyumbangkan kasus baru korona. Sejauh ini, KPU terbuka atas tiap masukan dan berjanji akan menyempunakan PKPU agar dapat diimplementasikan sebaik mungkin.

Sebab apabila kita mengamati 270 daerah yang menggelar Pilkada, sebagian besar terpantau masih berzona sedang dan tinggi. Tercatat, 49,26 persen daerah berstatus orange, sedangkan 13,70 persen daerah masih berzona merah. Meskipun status ini masih dinamis, namun langkah antisipasi sangat dibutuhkan.

Zona merah justru di level Pilgub, di antaranya Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Jambi, dan Bengkulu. Apalagi, dengan skala yang jauh lebih besar, kampanye tingkat provinsi sangat berpeluang terjadi konsentrasi massa yang lebih besar.

Sesungguhnya, aturan tentang pembatasan kampanye sangat menguntungkan paslon karena tidak perlu menyediakan ongkos politik yang besar untuk tujuan pengerahan massa. KPU dapat menyediakan ruang alternatif seperti kampanye daring, yang juga berdampak pada dorongan masyarakat supaya dapat lebih melek teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun