Mohon tunggu...
Reza Fahlevi
Reza Fahlevi Mohon Tunggu... Jurnalis - Direktur Eksekutif The Jakarta Institute

"Bebek Berjalan Berbondong-bondong, Elang Terbang Sendirian"

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

9 Alasan Jangan Golput di Pilkada 9 Desember 2020

20 Agustus 2020   09:45 Diperbarui: 20 Agustus 2020   09:40 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Istimewa

PILKADA Serentak Lanjutan Tahun 2020 merupakan Pemilu pertama dalam sejarah Bangsa Indonesia yang digelar di tengah pandemi atau dalam kondisi bencana Non-alam.

Belum pernah ada Pemerintahan maupun Pilkada sebelumnya yang dilaksanakan pada saat ada kedaruratan yang sangat luar biasa seperti saat ini.

Karena Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan sejarah baru di seluruh dunia yang juga melaksanakan Pemilu, mari kita menjadi bagian dari sejarah dengan berkontribusi membuktikan Pilkada tetap aman meskipun di tengah Pandemi.

Ada 9 alasan kenapa kamu JANGAN GOlPUT harus memilih di Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

Pertama, keputusan Pilkada tetap terlaksana di tahun 2020 karena tidak ada yang menjamin kapan Pandemi ini berakhir. Untuk itu, jika kamu tidak memilih karena takut datang ke TPS, kesempatan menjadi bagian dalam sejarah Pilkada di tengah pandemi akan hilang.

Kedua, Jika kamu tidak memilih atau menjadi Golput, potensi terpilihnya Pemimpin yang kurang kompeten atau bermasalah di daerah sangat besar karena suara kamu tidak disalurkan untuk memilih pemimpin yang berkualitas.

Alasan Ketiga kenapa kamu harus memilih dan datang ke TPS: Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu telah mengeluarkan sejumlah Aturan agar Pilkada sesuai Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Keempat, kamu harus MEMILIH untuk menentukan nasib pembangunan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan di daerah bisa semakin baik.

Karena dengan menyalurkan hak pilih sehingga tingkat partisipasi yang tinggi dalam Pilkada, pemimpin yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat untuk menjalankan agenda pembangunan dan sejumlah program-program kesejahteraan di daerah.

Pilkada menghasilkan pemimpin yang bisa memajukan daerah. Melanjutkan pembangunan jalan desa, jembatan, irigasi, kesehatan, sekolah, meningkatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta mengurangi pengangguran di daerah.

Kelima, jika kamu tidak MEMILIH, suara kamu akan disalahgunakan. Karena, saat nama kita sudah terdaftar sebagai pemilih, maka kita akan memiliki jatah surat suara untuk menyalurkan aspirasi kita. Jadi, saat tidak digunakan maka surat suara tersebut akan terbuang sia-sia dan bisa saja disalahgunakan oknum lain untuk kepentingannya tersendiri.

Alasan keenam, jika kamu tidak menggunakan hak suara dengan baik, berarti kamu tidak boleh mengeluh atas kebijakan yang ada selama masa kepemimpinan Kepala Daerah baru hingga lima tahun mendatang. Gara-gara kamu sih tidak menggunakan hak pilih dan tidak berkontribusi pada pembangunan di daerah.

Ketujuh, kamu harus MEMILIH karena KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU No.6 tahun 2020 yang mengatur sejumlah Protokol Kesehatan saat datang ke TPS seperti dibatasi jumlah pemilih dari yang biasanya 800 orang jumlah pemilih setiap TPS dikurangi menjadi 500, diatur jam kedatangan ke TPS, semua yang di TPS wajib memakai masker, seluruh Petugas KPPS dipastikan sehat karena sudah dites COVID-19, kemudian TPS selalu disterilisasi. 

Selain itu, pemilih yang datang diberikan sarung tangan plastik sekali pakai, setiap orang yang masuk TPS dites suhunya, paku untuk mencoblos disterilisasi dan tinta bukti coblos diteteskan bukan dicelup.

Kedelapan, kamu harus MEMILIH karena bukan hanya Indonesia yang menggelar Pemilu di masa Pandemi. Puluhan negara di dunia juga melaksanakan dan terbukti berhasil dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan juga tidak ada penyebaran COVID-19 karena masyarakat dan petugas Pemilu DISIPLIN menjalankan Protokol Kesehatan.

Terakhir, alasan kesembilan: kamu harus MEMILIH karena anggaran anggaran yang sudah dikucurkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mencapai Triliunan Rupiah. Bahkan total ada 20 Triliun Rupiah uang berputar di 270 daerah yang menggelar Pilkada bisa menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Dengan anggaran sangat besar tersebut, sebagian besar digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD), membayar honor ribuan petugas Pemilu dan setiap kegiatan kampanye terbatas ada yang beli gorengan, minuman, rokok, dsb. Tentu saja itu semua menggerakkan Usaha Micro dan Kecil Menengah (UMKM).

Seluruh tahapan Pilkada sudah dijalankan sesuai protokol kesehatan yang ketat. Sebentar lagi kita memasuki tahap akhir seperti pendaftaran kandidat yang dibatasi tidak ada arak-arakan pendukung, kampanye terbatas yang melarang pengumpulan massa dan diwajibkan kampanye secara virtual.

Kita ketahui bersama, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu telah menerbitkan aturan pelaksanaan Pilkada yang menyesuaikan dengan  protokol kesehatan dalam UU Pilkada (No.6 Tahun 2020) yang juga diatur dalam  Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

KPU juga sudah mengatur metode kampanye yang sesuai protokol kesehatan. Sesuai Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada 2020:

1. Pertemuan terbatas;
2. pertemuan tatap muka dan dialog;
3. Debat publik antar pasangan calon;
4. Penyebaran bahan kampanye;
5. Pemasangan alat peraga kampanye (APK).
6. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta;
7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir.

Diwajibkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.

Partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.

Sementara itu, Pasal 59: debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.

Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasal 63: kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain selama tidak melanggar larangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum (kampanye akbar); kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Semoga dengan kedisiplinan kita semua menjalankan protokol kesehatan, Pilkada 2020 bisa berlangsung demokratis dan aman COVID-19.

Selain itu, penanganan Covid serta dampak sosial ekonominya menjadi isu sentral dalam kampanye para kandidat sehingga Pilkada 2020 selain sangat positif untuk melecut pertumbuhan ekonomi juga bisa menekan klaster penyebaran COVID-19 karena banyak yang berpartisipasi menjadi agen perlawanan perang melawan virus yang penyebarannya begitu cepat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun