Diwajibkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.
Partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.
Sementara itu, Pasal 59: debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara.
Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasal 63: kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain selama tidak melanggar larangan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum (kampanye akbar); kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.
Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Semoga dengan kedisiplinan kita semua menjalankan protokol kesehatan, Pilkada 2020 bisa berlangsung demokratis dan aman COVID-19.
Selain itu, penanganan Covid serta dampak sosial ekonominya menjadi isu sentral dalam kampanye para kandidat sehingga Pilkada 2020 selain sangat positif untuk melecut pertumbuhan ekonomi juga bisa menekan klaster penyebaran COVID-19 karena banyak yang berpartisipasi menjadi agen perlawanan perang melawan virus yang penyebarannya begitu cepat tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H