Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Perkuliahan Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   00:39 Diperbarui: 9 Desember 2024   08:44 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Katanka Pramudya Wardhana

NIM : 222111256

Kelas : HES 5 G

Pertemuan Pertama, Definisi Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, Ekonomi, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.

Pertemuan Kedua, Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hubungan hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum dipengaruhi oleh proses interaksi sosial, jadi semakin tinggi intensifitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial tersebut. Seperri yang kita ketahui bahwa masyarakat selalu berkembang, maka demgan ini pula hukum juga haruslah berkembang, agar hukum yang ada tersebut dapat berjalan dan dipatuhi masyarakat dengan baik pula. Ada yang namanya hukum sebagai Social Control dan Social Enginering, dimana hukum senagai kontrol sosial dan rekayasa sosial.

Pertemuan Ketiga Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris

Pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan secara langsung terhadap jalannya hukum di masyatakat. Metode ini menggunakan beberapa cara seperti wawancara, survei, dan observasi

Yuridis Normatif

Yuridis Normatif lebih terfokus pada konsep hukum, asas hukum dan kaidah hukum, tidak sampai pada dinamika yang terjalin di masyarakat.

Pertemuan Keempat Positifisme Hukum

Positivisme merupakan suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu-ilmu alam (empiris) sebagai salah satu sumber pengetahuan yang benar dan menolak spekuliasi dari suatu filosofis atau metafisik. Salah satu prinsip dari positifisme hukum adalah “Tidak perlu ada hubungan antara hukum dengan moral”, maka positifisme hukum ini lebih mengedepankan hukum tertulis yang dapat secara logis dianggap benar dan mengesampingkan agama serta moral.

Pertemuan Kelima Sociological Jurisprudence

Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Sociological Jurisprudence bertentangan dengan Posotivisme Hukum, dimana Positivisme Hukum memandang tidak ada hukum selain perintah penguasa (law is a command of lawgivers), sedangkan Mazhab Sejarah memandang bahwa hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat. 

Pertemuan Keenam Living Law dan Utilitarianisme

Living Law Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). 

•Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. 

•Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya.

Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.Maka dalam mazhab ini hukum dapat dikatakan baik ketika dapat mendatangkan kebahagiaan sebanyak-banyaknya. 

Pertemuan Ketujuh Pemikiran Emile Durkheim

David Émile Durkheim (15 April 1858 – 15 November 1917) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Durkheim dilahirkan di Prancis, yang terletak di Lorraine. Ia berasal dari keluarga Yahudi Prancis yang saleh. Namun hidup Durkheim sendiri malah lebih sekuler. Kebanyakan dari karyanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa fenomena keagamaan berasal dari faktor-faktor sosial dan bukan ilahi. 

Pertemuan Kedelapan Pemikiran Max Weber dan D. L. A Hart

Maximilian Weber (21 April 1864 – 14 Juni 1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog dari Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri awal dari Ilmu Sosiologi dan Administrasi negara modern. Karya utamanya berhubungan dengan rasionalisasi dalam sosiologi agama dan pemerintahan, meski ia sering pula menulis di bidang ekonomi. Weber juga dikenal karena kontribusinya dalam teori birokrasi, yang ia lihat sebagai bentuk organisasi paling efisien dalam masyarakat modern. Dalam pandangannya, birokrasi didasarkan pada aturan-aturan yang jelas, hierarki kekuasaan yang terstruktur, dan pembagian tugas yang rasional. 

Herbert Lionel Adolphus Hart atau yang dikenal dengan Hart lahir di Harrogate, Yorshire, Inggris pada tanggal 18 Juli 1907 dan wafat pada tanggal 19 Desember 1992. Hart merupakan seorang filsuf, professor yurisprudensi di Universitas Oxsford tahun 1952-1969 dan merupakan salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20. Menurut Hart konsep hukum Austin yang diartikan dengan perintah yang wajib dijalankan disertai dengan pemberian sanksi tersebut, tidak dapat memberikan pemahaman utuh mengenai apa itu hukum yang sebenarnya. Hart berpendapat bahwa pandangan Austin tidak mengakui bahwa kekuasaan membuat hukum tersebar di banyak masyarakat modern, Hart berpendapat bahwa hukum bukanlah perintah, melainkan sebuah sistem aturan-aturan. 

Pertemuan Kesembioan Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum dapat dimaknai pada kemampuan hukum dalam menciptakan keadaan atau situasi yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh hukum. Dalam kenyataannya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perekayasaan sosial.

-Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat yaitu kaidah hukum, penegakan hukum, sarana dan prasarana, serta kesadaran hukum.

Pertemuan Kesepuluh (Law and Social Control)

Hukum memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian dengan menegakkan kepastian dan keadilan di dalam masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hukum dapat dijadikan sebagai sosial kontrol masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian, sosial kontrol bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.

Pertemuan Kesebelas (Socio-Legal Studies)

Kajian sosial hukum merupakan pendekatan interdispliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris turut melibatkan perspektif serta metodologi yang berasal dari humaniora dan ilmu sosial. Pendekatan ini diperlukan untuk memahami bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam penerapannya di masyarakat.

Pertemuan Kedua Belas (Progressive Law)

Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan. Oleh karena itu, hukum progresif hadir sebagai sebuah konsep hukum yang menekankan pada perlunya perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Konsep ini tidak hanya mendorong terobosan hukum yang inovatif tetapi juga tetap mempertahankan pengakuan terhadap hukum tertulis yang berlaku. Dengan demikian, hukum progresif menawarkan solusi strategis sebagai jalan tengah yang mampu mengatasi kondisi hukum yang terpuruk, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pertemuan Ketiga Belas (Legal Pluralisme)

Pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism, terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham), yang berarti beragam pemahaman. Oleh karena itu, pluralisme hukum merujuk pada keberagaman sistem hukum yang mencakup berbagai pemahaman atau pandangan yang berbeda. Secara lebih spesifik, pluralisme hukum dapat diartikan sebagai hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Selain itu, perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum juga muncul melalui advokasi-advokasi terhadap masyarakat adat. Dengan demikian, pluralisme hukum sering kali dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara. Di Indonesia sendiri, hukum yang ada terbagi menjadi tiga macam, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.

Pertemuan Keempat Belas (Pendekatan Sosiologi Dalam Hukum Islam)

Pendekatan Sosiologi Hukum Islam adalah metode yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan sosial dan penempatan hukum Islam. Melalui pendekatan sosiologis, studi hukum Islam berupaya memahami aturan atau norma dalam hukum Islam, khususnya bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan dinamika sosial yang terjadi.

Evaluasi Perkuliahan

1.Yang saya kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum adalah bagaimana mahasiswa dapat mengetahui dan memahami bagaimana hukum bekerja, seperti sebagai social control dan social enginering yang mana itu sangat erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga mahasiswa dapat memahami apakah hukum yang saat ini berjalan telah sesuai dengan tujuan dari adanya hukum itu sendiri.

2.Pelajaran yang saya dapat dalam perkuliahan Sosiologi Hukum adalah bahwa ternyata hukum tidak pernah staknan, karena hukum selalu bergerak sesuai dengan perubahan situasi atau kondisi dari masyarakat.

3.Kritik dalam perkuliahan, sangat disayangkan hanya sedikit mahasiswa yang aktif berdiskusi

4.Proyeksi saya pasca mempelajari materi sosiologi hukum adalah saya harus mampu menganalisa sistem hukum yang berjalan di masyarakat, apakah sudah sesuai dengan tujuan dari hukum yaitu mencapai keadilan, atau malah sebagai alat atau tunggangan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena saya sudah mempelajari materi ini, maka saya juga harus menaati aturan-aturan hukum yang dibuat untuk menjaga kepentingan umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun