Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Perkuliahan Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   00:39 Diperbarui: 9 Desember 2024   08:44 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertemuan Kedua Belas (Progressive Law)

Gagasan tentang hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo di era tahun 2002. Gagasan tersebut muncul karena adanya keprihatinan terhadap keterpurukan dan ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan. Oleh karena itu, hukum progresif hadir sebagai sebuah konsep hukum yang menekankan pada perlunya perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman. Konsep ini tidak hanya mendorong terobosan hukum yang inovatif tetapi juga tetap mempertahankan pengakuan terhadap hukum tertulis yang berlaku. Dengan demikian, hukum progresif menawarkan solusi strategis sebagai jalan tengah yang mampu mengatasi kondisi hukum yang terpuruk, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pertemuan Ketiga Belas (Legal Pluralisme)

Pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism, terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham), yang berarti beragam pemahaman. Oleh karena itu, pluralisme hukum merujuk pada keberagaman sistem hukum yang mencakup berbagai pemahaman atau pandangan yang berbeda. Secara lebih spesifik, pluralisme hukum dapat diartikan sebagai hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Selain itu, perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum juga muncul melalui advokasi-advokasi terhadap masyarakat adat. Dengan demikian, pluralisme hukum sering kali dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara. Di Indonesia sendiri, hukum yang ada terbagi menjadi tiga macam, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat.

Pertemuan Keempat Belas (Pendekatan Sosiologi Dalam Hukum Islam)

Pendekatan Sosiologi Hukum Islam adalah metode yang menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan sosial dan penempatan hukum Islam. Melalui pendekatan sosiologis, studi hukum Islam berupaya memahami aturan atau norma dalam hukum Islam, khususnya bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan dinamika sosial yang terjadi.

Evaluasi Perkuliahan

1.Yang saya kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum adalah bagaimana mahasiswa dapat mengetahui dan memahami bagaimana hukum bekerja, seperti sebagai social control dan social enginering yang mana itu sangat erat kaitannya dengan masyarakat, sehingga mahasiswa dapat memahami apakah hukum yang saat ini berjalan telah sesuai dengan tujuan dari adanya hukum itu sendiri.

2.Pelajaran yang saya dapat dalam perkuliahan Sosiologi Hukum adalah bahwa ternyata hukum tidak pernah staknan, karena hukum selalu bergerak sesuai dengan perubahan situasi atau kondisi dari masyarakat.

3.Kritik dalam perkuliahan, sangat disayangkan hanya sedikit mahasiswa yang aktif berdiskusi

4.Proyeksi saya pasca mempelajari materi sosiologi hukum adalah saya harus mampu menganalisa sistem hukum yang berjalan di masyarakat, apakah sudah sesuai dengan tujuan dari hukum yaitu mencapai keadilan, atau malah sebagai alat atau tunggangan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena saya sudah mempelajari materi ini, maka saya juga harus menaati aturan-aturan hukum yang dibuat untuk menjaga kepentingan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun