Kesimpulan:
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan perspektif yang sangat relevan untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia. Max Weber menekankan pentingnya rasionalitas dan birokrasi dalam sistem hukum modern, di mana hukum dianggap sah karena otoritas rasional-legal yang mengaturnya. Dalam konteks Indonesia, ini tercermin pada kodifikasi hukum formal dan birokrasi yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi Indonesia adalah harmonisasi antara hukum modern yang rasional dengan hukum adat yang berbasis nilai-nilai tradisional, khususnya dalam isu-isu seperti kepemilikan tanah adat dan otonomi daerah.
Sementara itu, H.L.A. Hart memberikan kerangka analitis yang lebih mendalam melalui konsep peraturan primer dan sekunder, yang menekankan pentingnya struktur hukum yang teratur dan fleksibel. Hart juga mengkritik pandangan bahwa hukum hanya merupakan alat kekuasaan penguasa, dan menekankan bahwa legitimasi hukum terletak pada penerimaan masyarakat terhadap aturan yang ada. Di Indonesia, hal ini tercermin dalam tantangan untuk memastikan partisipasi publik dalam proses legislasi dan memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten di tengah dinamika sosial dan politik.
Secara keseluruhan, perkembangan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar terkait konsistensi, legitimasi, dan integrasi nilai-nilai lokal dengan hukum modern. Pemikiran Weber dan Hart menunjukkan bahwa untuk mencapai sistem hukum yang efektif dan adil, hukum harus terus berkembang, bersifat adaptif terhadap perubahan sosial, dan diterima oleh masyarakat secara luas, bukan hanya dipaksakan melalui otoritas atau sanksi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H