Dalam jurnal ini, H.L.A. Hart dikaji sebagai tokoh penting yang menawarkan kritik mendalam terhadap teori komando John Austin. Hart berpendapat bahwa konsep Austin tentang hukum sebagai "komando" dari penguasa yang disertai ancaman sanksi tidak cukup menjelaskan keberlanjutan dan otoritas hukum dalam masyarakat modern. Menurut Hart, hukum lebih kompleks dan tidak dapat diartikan hanya sebagai serangkaian perintah yang harus ditaati karena adanya ancaman. Hart memisahkan antara "kewajiban hukum" dengan "paksaan," yang dianggap Austin sebagai satu kesatuan, sehingga menurut Hart, perintah yang diikuti karena paksaan atau ancaman berbeda dari kewajiban hukum yang diterima oleh masyarakat sebagai aturan yang sah. Konsep ini menjadi salah satu dasar Hart dalam mengembangkan teorinya yang memandang hukum sebagai sistem peraturan.
Hart memperkenalkan gagasan bahwa hukum terdiri dari dua jenis aturan: peraturan primer dan peraturan sekunder. Peraturan primer bertugas mengatur perilaku individu dalam masyarakat, sedangkan peraturan sekunder bertindak sebagai aturan yang mengatur bagaimana hukum dapat diterapkan, diubah, dan diakui. Tiga aspek utama dari peraturan sekunder-pengakuan, perubahan, dan penilaian-berperan dalam menjaga stabilitas hukum dan memungkinkan penyesuaian aturan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan teori ini, Hart menunjukkan bahwa validitas hukum tidak berasal dari satu individu atau penguasa, melainkan dari sistem yang terstruktur. Pandangan Hart ini berkontribusi pada pemahaman hukum yang lebih sistematis dan menekankan bahwa hukum harus diterima secara sosial, bukan hanya dipatuhi karena paksaan.
2.Pokok-Pokok Pemikirannya
- Pokoke Pemikiran Max WeberÂ
Pemikiran Max Weber dalam sosiologi yang berfokus pada etika, kapitalisme, dan rasionalitas, terutama dalam konteks eurosentrisme. Weber terkenal dengan gagasannya yang mengaitkan perkembangan kapitalisme dengan etika Protestan. Ia berpendapat bahwa nilai-nilai keagamaan dalam Protestanisme, khususnya ajaran Calvinis, telah mendorong kerja keras, kedisiplinan, dan kesederhanaan yang mempercepat munculnya kapitalisme di Eropa. Menurut Weber, etos kerja ini berbeda dari sistem kepercayaan di Timur yang dianggap lebih tradisional dan kurang mendukung perkembangan ekonomi modern.
Selain itu, Weber mengembangkan konsep tindakan sosial, yang mengklasifikasikan perilaku manusia berdasarkan motivasi rasional atau tradisi. Tindakan sosial terbagi menjadi empat jenis: rasional instrumental, rasional nilai, afektif, dan tradisional. Melalui klasifikasi ini, Weber menunjukkan bahwa rasionalitas merupakan ciri khas masyarakat Barat, sedangkan masyarakat Timur cenderung mempertahankan pola tradisional yang dianggapnya kurang progresif. Pemikiran ini mendorong pandangan bahwa rasionalitas dan kemajuan hanya dapat dicapai melalui struktur birokrasi dan aturan yang jelas, sebagaimana diterapkan di Barat.
Sehingga kritik terhadap Weber yang dinilai mengembangkan pandangan eurosentris dalam studinya, menggambarkan Timur sebagai "the other" atau liyan. Pengaruh eurosentrisme dalam pemikirannya secara tidak langsung mendukung kolonialisme dan imperialisme, karena Weber memperkuat gagasan bahwa Barat lebih rasional dan unggul dibandingkan Timur. Dengan demikian, ide-ide Weber dianggap tidak hanya mempertegas perbedaan antara Barat dan Timur, tetapi juga berkontribusi pada praktik-praktik dominasi dan penaklukan oleh bangsa Eropa.
. Pokok Pemikiran HLA Hart
Didalam jurnal tersebut memberikan kritik mendasar terhadap teori hukum komando yang diusulkan oleh John Austin. Hart berpendapat bahwa Austin gagal membedakan antara kewajiban hukum dan paksaan. Menurut Hart, hukum seharusnya tidak hanya dipahami sebagai perintah dari penguasa yang disertai dengan ancaman sanksi, tetapi sebagai sistem peraturan yang mengatur masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban sosial. Hart menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang terdiri dari peraturan primer dan sekunder, di mana peraturan sekunder berfungsi untuk mengatur peraturan primer.Â
Hart juga memperkenalkan konsep peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer adalah peraturan yang mengatur perilaku manusia, seperti larangan mencuri atau membunuh. Namun, peraturan primer saja tidak cukup untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, terutama dalam masyarakat modern yang kompleks. Untuk itu, Hart mengusulkan peraturan sekunder yang mencakup aturan tentang bagaimana peraturan primer dapat diubah, ditegakkan, dan diakui sebagai hukum yang sah. Dengan demikian, Hart membangun fondasi hukum yang lebih dinamis dan berkelanjutan, di mana hukum tidak bergantung pada otoritas individu, tetapi pada sistem.
Sehingga, Hart mengkritik pandangan Austin yang melihat hukum hanya sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat melalui kekuasaan penguasa tertinggi. Hart berpendapat bahwa hukum harus memiliki legitimasi yang tidak hanya didasarkan pada ketaatan terhadap perintah penguasa, tetapi juga pada pengakuan masyarakat terhadap peraturan hukum itu sendiri. Hukum harus diterima dan diakui oleh masyarakat sebagai sesuatu yang sah dan memiliki otoritas, bukan semata-mata karena adanya ancaman sanksi.