4. Terakhir, keadilan dan sanksi atas pelanggaran menjadi penting dalam menegakkan prinsip-prinsip syariah, memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sejalan dengan etika dan moral ekonomi syariah.
Norma-Norma Hukum Terkait Kasus
1. Yuridis Empiris
Yuridis empiris terlihat dari praktik nyata di lapangan, di mana MIA diduga melakukan tindakan ilegal dengan menerbitkan kembali kartu debit dan memindahkan saldo tanpa sepengetahuan nasabah, yang berakibat pada kerugian signifikan bagi 264 nasabah. Penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Biak menunjukkan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada fakta dan bukti yang ditemukan selama penyelidikan, serta mencerminkan perlunya integritas dan transparansi dalam lembaga keuangan.
2. Yuridis NormatifÂ
Yuridis normatif, tindakan yang dilakukan oleh MIA jelas melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang perlindungan nasabah dan larangan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana nasabah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.Â
Aturan-Aturan Hukum Terkait Kasus
- Pasal 7 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, Â tentang Perbankan Syariah yang mengatur bahwa bank syariah wajib menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah, termasuk kejujuran dan amanah dalam transaksi.
- Prinsip keadilan yang termasuk dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak nasabah dan larangan praktik penipuan.Â
- Larangan riba dalam ekonomi syariah, yang melarang keuntungan yang diperoleh dari praktik tidak adil atau eksploitasi.
- Peraturan OJK tentang perlindungan konsumen, yang mengharuskan lembaga keuangan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah, juga menjadi penting untuk diacu dalam menegakkan hukum dalam kasus ini.