Mohon tunggu...
Katanka Pramudya
Katanka Pramudya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Rianto Adi: Kajian Hukum Secara Sosiologis

1 Oktober 2024   14:18 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:16 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Hanya mencantumkan 2 teori sosiologi hukum

3.Tidak mencantumkan sistem hukum modern 

Kesimpulan

Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Tiada hukum tanpa masyarakat, karena hukum tercipa dan diciptakan oleh masyarakat. Namun dalam kenyataan lapangan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal kecil seperti rambu lalu lintas, dimana lampu kuning yang dalam hukum seharusnya hati-hati atau persiapan untuk berhenti tapi malah menambah kecepatan dan hal ini dianggap lumrah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun