2.Hanya mencantumkan 2 teori sosiologi hukum
3.Tidak mencantumkan sistem hukum modernÂ
Kesimpulan
Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Tiada hukum tanpa masyarakat, karena hukum tercipa dan diciptakan oleh masyarakat. Namun dalam kenyataan lapangan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal kecil seperti rambu lalu lintas, dimana lampu kuning yang dalam hukum seharusnya hati-hati atau persiapan untuk berhenti tapi malah menambah kecepatan dan hal ini dianggap lumrah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H