BAB Kedua (Sosiologi Hukum), penulis menjelaskan lebih dalam mengenai Sosiologi Hukum. Dimana dalam masyarakat berkembanglah keyakinan-keyakinan pemikiran hukum, seperti: Positivisme Hukum dan Sosiological Jurisprudence. Muncullah masalah-masalah sosial yang disebabkan karena ketetapan hukum, terutama positivisme hukum yang merupakan hukum tertulis. Padahal tugas dari sosiologi hukum sendiri menurut Wignjosoebroto adalah mengkaji hukum dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat: Law as it is observed in the daily life in society.
 BAB Ketiga (Kerja Sosiologi Hukum), dijelakan bahwa tugas dari sosiologi hukum adalah menemukan hukum yang "mandul" dengan cara: (1) identifikasi terhadap keteraturan dari kausalitas yang ada; (2) menganalisa hubungan antara timbal balik dari hukum dengan aspek-aspek masyarakat lainnya; dan (3) menguji hipotesa-hipotesa melalui penelitian yang bersifat deskriptif (hanya ingin mengetahui tanpa perlu menilai baik buruknya) dan eksplanatoris (belum dijelaskan dengan baik). Maka banyak yang mengatakan bahwa sosiologi hukum hanya berurusan dengan dunianya sendiri, yakni keilmuan dan sama sekali tidak mempunyai kegunaan praktis karena tidak memberi jalan keluar dari permasalahan yang dikaji. Padahal hal tersebut tidaklah benar, karena pemahaman terkait yang terjadi di dunia kenyataan sangatlah penting. Langkah-langkah di dunia praktis akan cacat apabila hanya berpaku pada pandangan subyektif si pembuat keputusan. Penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh sosologi hukum akan sangat membantu dalam pengambilan keputusan yang berkuallitas dan mendekati esensi dari keadilan tersebut.
 Fungsi dari sosiologi hukum menurut Soekanto adalah (1) pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial; (2) mengadakan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendali sosial maupun sarana untuk mengubah masyarakat agar mencapai keadaan sosial tertentu; (3) mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum didalam masyarakat. Sehinga muncullah 2 Teori: 1) Teori Funsionalisme (setiap hukum yang dilahirkan akan selalu mempunyai fungsi manifesnya/konsekuensi yang diharapkan dan latennya/tidak diketahui atau ditutupi); dan 2) Teori Funsionalisme Struktural (setiap struktur dalam masyarakat memberikan dukungan, jika ada elemen yang saki maka hukum tidak dapat berjalan).
 BAB Keempat (Contoh Kajian Sosiologi Hukum), diakhir BAB penulis menjelaskan masalah-masalah yang berhasil dikaji oleh sosiologi hukum seperti implementasi Undanng-Undang Anti Monopoli (UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat) dan proses dalam penegakan hukum yang dinilai masih belum terimplementasi dengan baik.
Kelebihan Buku
1.Penulis menulis kalimat dengan rapi, sehingga nyaman ketika dibaca
2.Berisi penjelasan lengkap terkait dasar-dasar dari sosiologi hukum, sehingga memudahkan seseorang yang baru mulai belajar mengenal sosiologi hukum
3.Kalimat atau kutipan yang berasal dari bahasa lain sudah disertai pengertian atau transliterasi dalam bahasa Indonesia
4.Menyajikan kasus-kasus yang telah dikaji diakhir BAB, sehingga pembaca dapat lebih memahami cara kerja dari ilmu sosiologi hukum ini.
Kekurangan Buku
1. Pembahasan atau materi hanya sampai ditingkat tertentu saja