Mohon tunggu...
Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2016
Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2016 Mohon Tunggu... -

Kanal sosial politik BEM FMIPA UI 2016 | Mahasiswa eksak juga bergerak | Narahubung 081314261261 (Afkar)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kontraproduktif Draft Revisi UU KPK di Tengah Agenda Pemberantasan Korupsi Indonesia

22 Februari 2016   22:17 Diperbarui: 22 Februari 2016   22:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat Indonesia, kasus korupsi bukan hal yang asing di telinga. Jeratan korupsi di Indonesia sudah ada sejak era sebelum kemerdekaan, berlanjut hingga era pasca reformasi seperti saat ini. Berbagai cara dilakukan untuk meredam, namun rupanya masih jauh panggang dari api. Upaya pemberantasan korupsi justru semakin rentan. Hal itu dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang terkesan malah melemahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), seperti yang terjadi pada Revisi UU KPK yang santer diperbincangkan belakangan ini.

Pembahasan revisi UU KPK di tahun 2016 telah dimulai dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi DPR RI pada 1 Februari lalu. Setelah sebelumnya berkembang kabar bahwa akan dijadikan inisiatif DPR RI dalam paripurna 18 Februari 2016, ternyata rapat paripurna tersebut batal karena abstainnya sejumlah pimpinan sidang. Agendanya, paripurna ditunda hingga 23 Februari mendatang.

Ada beberapa hal yang berbeda pada rancangan revisi UU KPK Ferbuari 2016, jika dibandingkan dengan dua draft revisi yang pernah diajukan sebelumnya (tahun 2012 dan tahun 2015). Pasalnya, revisi UU KPK kali ini secara garis besar membawa empat perubahan, yaitu penghentian penyidikan (SP3); rekuitmen penyelidik dan penyidik KPK; pembentukan Dewan Pengawas; dan mekanisme pengaturan penyadapan. Uniknya, dari keempat mekanisme tersebut, kesemuanya disinyalir mampu melemahkan fungsi dan wewenang KPK. Lebih jelasnya, kami akan menjabarkan satu persatu permasalahannya di bawah ini:

Pembatasan Wewenang Penyadapan[1]

Selama ini, banyak kasus korupsi terutama kasus suap dapat terungkap  karena upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Sayangnya mekanisme ini pun tak luput dari limitasi dalam pengajuan revisi UU KPK. Dalam draft tersebut, wewenang penyadapan yang dimiliki oleh KPK akan dibatasi karena dianggap melanggar hak orang lain atas kerahasiaan seseorang.

Jika sebelumnya pada Pasal 12 (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2002 menyatakan bahwa “KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan” tanpa pembatasan apapun, maka dalam rancangan revisi UU KPK ini penyadapan dan perekaman pembicaraan hanya bisa dilakukan apabila:

a.       Penyadapan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup

b.      Atas izin tertulis dari Dewan Pengawas

c.       Penyadapan dilakukan paling lama tiga bulan; dan dapat di perpanjang untuk waktu yang sama.

Tiga poin ketentuan penyadapan pada rancangan revisi UU KPK telah mereduksi keleluasaan KPK dalam bertindak. Persyaratan pertama misalnya, adanya syarat “bukti permulaan yang cukup” menunjukkan bahwa penyadapan hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Untuk tahap penyelidikan yang mana bertujuan untuk mencari “bukti permulaan yang cukup”, hal ini tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti tersebut belum ada. Padahal, penyadapan dan perekaman pembicaraan sangat efektif untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana yang selama ini terjadi.

Syarat kedua, yakni adanya izin tertulis dari Dewan Pengawas yang justru kian menghambat efektivitas kinerja KPK itu sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui, penyadapan memerlukan momentum yang tepat untuk merekam pembicaraan dan pemufakatan jahat lainnya. Pelunya izin tertulis ini, dikhawatirkan justru malah memperlambat timeline kerja dari KPK dalam hal penyadapan. Belum lagi adanya kemungkinan bocornya informasi penyadapan, dikarenakan kepentingan-kepentingan politis yang bisa saja terjadi. Lebih jauh lagi, draft revisi UU KPK tidak mengatur mekanisme penyadapan jika yang disadap adalah anggota Dewan Pengawas itu sendiri.

Ketiga, waktu penyadapan dan perekaman pembicaraan yaitu 3 bulan dan bisa diperpanjang untuk waktu yang sama. Dalam hal ini, yang lebih berbahaya adalah jika mekanisme perpanjangan waktu itu sendiri malah dipersulit. Wewenang penyadapan memang tidak dicabut melainkan dibatasi, namun pembatasan ini jelas sangat melemahkan kinerja dari KPK itu.

KPK Berhak Mengeluarkan SP3

Dalam pasal 40 UU no. 30 Tahun 2002, menyatakan bahwa “Komisi pemberantasan korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi". Pasal ini menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan SP3. Konsekuensi dari tidak adanya wewenang untuk menerbitkan SP3 ini adalah agar KPK harus berhati-hati dalam melakukan penegakan hukum.

Sebagai lembaga yang tidak bisa menerbitkan SP3 sebagaimana Kepolisian dan Kejaksaan, kasus-kasus yang ditangani KPK haruslah melalui perencanaan yang sangat matang. Beban yang ditanggung dengan tidak adanya SP3 adalah keharusan bagi KPK untuk memperoleh bukti-bukti yang sangat kuat untuk dibawa ke pengadilan. Hal ini terbukti dari kinerja KPK yang selalu bisa membuktikan bahwa orang-orang yang ditanganinya bersalah di pengadilan .

Pemberian wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap KPK dalam undang-undang revisi ini, dikhawatirkan malah akan menurunkan kualitas KPK. Adanya SP3 disinyalir memberikan rasa aman bagi KPK untuk bertindak gegabah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena tidak lagi ada tuntutan untuk mengusut suatu kasus sampai tuntas.

Lebih jauh, pemberian SP3 pada KPK memberikan peluang terjadinya transaksi kasus-kasus korupsi. Dengan adanya SP3, siapapun bisa saja menghentikan penyelidikan atau penyidikan suatu kasus, selama ia bisa melobi petinggi KPK untuk menerbitkan SP3.

KPK dan Dewan Pengawas

Dalam draft perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dinyatakan bahwa Dewan Pengawas merupakan bagian integral dari KPK. Dewan Pengawas dinyatakan memiliki wewenang untuk memberikan izin bagi KPK untuk melaksanakan beberapa mekanisme kerja, seperti penyadapan dan perekaman pembicaraan. Dewan pengawas pun berwenang dalam menetapkan kode etik pimpinan KPK.

Sayangnya, meskipun dikatakan bahwa Dewan Pengawas merupakan bagian dari KPK, namun mekanisme pemilihannya tidak dijabarkan dalam rancangan reviso UU KPK. Hal ini menunjukkan bahwa semuanya tergantung pada hak prerogatif Presiden. Dengan demikian, Dewan Pengawas justru terlihat sebagai intevensi eksekutif kepada KPK.

Lembaga KPK dipresepsi menjadi lembaga superbody, sehingga dibuatlah Dewan Pengawas yang diharapkan dapat mengawasi komisi antirasuah ini. Namun, kewenangan Dewan Pengawas dirasa terlampau jauh dan hanya akan menimbulkan dualisme kekuasaan dalam tubuh KPK. Ada Dewan Pengawas yang mengawasi KPK dan bertanggung jawab kepada Presiden, di sisi lain ada Komisioner KPK dengan segala kewenangannya masing-masing.

Hilangnya Kemandirian Rekruitmen KPK

Berdasarkan UU no. 30 tahun 2002, Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan rekuitmen maupun memberhentikan penyelidik dan penyidik KPK. Namun rupanya dalam revisi ini, DPR tidak mengizinkan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik nya secara mandiri. Melainkan, penyelidik dan penyidik KPK harus diangkat dan dilantik oleh pihak kejaksaan ataupun kepolisian. Berdasarkan Pasal 43 RUU KPK yang berbunyi (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DPR juga mengubah Pasal 45 yang sebelumnya menyatakan bahwa KPK berhak untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik secara independen, menjadi Pasal 45 RUU KPK berbunyi (1)Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diperbantukan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.  (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.

Dua peraturan baru mengenai perekrutan penyelidik dan penyidik KPK membuat lembaga tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk merekrut penyidik independen. Rupanya, DPR telah memberikan ruang yang begitu besar bagi Kepolisian untuk “menguasai” KPK. Ke depannya, penindakan tindak pidana korupsi di bidang penegakan hukum akan menghadapi banyak kendala. Faktanya, ketergantungan KPK terhadap kedua lembaga institusi hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) hanya akan memberikan dampak buruk terhadap kinerja KPK

Kesimpulan

Berdasarkan poin-poin di atas, pengajuan revisi UU KPK dinilai hanya akan melemahkan KPK. Hal ini kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi yang dibawa oleh Presiden Joko Widodo, yang tercermin dari Nawacita Poin keempat yaitu bertekad untuk menolak negara yang lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Terdapat beberapa dampak yang dikhawatirkan terjadi apabila revisi undang-undang KPK ini tetap dilaksanakan, seperti:

1.      KPK menjadi mandul dalam mengungkap kasus korupsi yang semakin canggih dan terselubung.

2.      Penanganan kasus korupsi pada KPK akan berlangsung lama dan berlarut-larut karena dikerjakan dalam dua institusi/lembaga yang berbeda.

3.      Independensi KPK terancam

4.      Pembentukan Dewan Pengawas yang hanya akan memberikan dampak tumpang tindih pengawasan dan dualisme kekuasaan, karena sudah ada komite etik KPK dan pengawas internal yang mengawasi kerja KPK

Pada akhirnya, revisi untuk kontekstualisasi UU KPK dengan perkembangan jaman jelas diperlukan. Namun, revisi terhadap UU KPK haruslah seperangkat peraturan yang dapat menguatkan posisi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Bukan memperlemah lembaga anti rasuah ini dan melindungi para pelaku korupsi. Jadi, UU KPK hendak direvisi untuk diperlemah? Nanti dulu...

 

***

 

Kajian ini disusun oleh:

Vyan Tashwirul Afkar – FMIPA 2014

(Kepala Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2016)

Fiani Tiara – FMIPA 2014

(Deputi Kajian Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM FMIPA UI 2016)

 

Referensi

Naskah akademik Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK

Draft usulan revisi undang-undang no. 30 Tahun 2002  tentang KPK

Catatan Indonesia Corruption Watch Terhadap Revisi UU (Pelemahan) KPK

[1] Pasal 12A Draf Revisi

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan:

 a. setelah terdapat bukti permulaan yang cukup

 b. atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun