Demonstran juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatannya. Usahakan untuk tidak terpancing sehingga mengambil tindakan yang bersifat provokatif yang menyebabkan pihak kepolisian wajib untuk menanggapinya. Demonstran juga dianjurkan untuk mengetahui hak-hak mereka selama menjalani sebuah demonstrasi agar dapat membela diri di mata hukum ketika terkena penahanan ilegal.
Referensi
- Indonesia, C. (2020) KontraS: Polri Terlibat 921 Kekerasan dan HAM dalam Setahun [online]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200630211022-12-519281/kontras-polri-terlibat-921-kekerasan-dan-ham-dalam-setahun (Accessed 18 April 2021).
- Sapari, A., Made, N., & Kurniati, T. (2008). GAMBARAN AGRESIVITAS APARAT KEPOLISIAN YANG MENANGANI DEMONSTRASI POLICEMAN AGGRESSION IN FACING DEMONSTRATION. Jurnal Psikologi Volume 1. Retrieved April 26, 2021, from www.wikapelda.org.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI