Demonstran juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatannya. Usahakan untuk tidak terpancing sehingga mengambil tindakan yang bersifat provokatif yang menyebabkan pihak kepolisian wajib untuk menanggapinya. Demonstran juga dianjurkan untuk mengetahui hak-hak mereka selama menjalani sebuah demonstrasi agar dapat membela diri di mata hukum ketika terkena penahanan ilegal.
Referensi
- Indonesia, C. (2020) KontraS: Polri Terlibat 921 Kekerasan dan HAM dalam Setahun [online]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200630211022-12-519281/kontras-polri-terlibat-921-kekerasan-dan-ham-dalam-setahun (Accessed 18 April 2021).
- Sapari, A., Made, N., & Kurniati, T. (2008). GAMBARAN AGRESIVITAS APARAT KEPOLISIAN YANG MENANGANI DEMONSTRASI POLICEMAN AGGRESSION IN FACING DEMONSTRATION. Jurnal Psikologi Volume 1. Retrieved April 26, 2021, from www.wikapelda.org.id
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!