Mohon tunggu...
Kastrat IMS FTUI
Kastrat IMS FTUI Mohon Tunggu... Mahasiswa - #PRAKARSA

Pagi Sipil! Kastrat IMS FTUI kini hadir di Kompasiana untuk membagikan beberapa tulisan yang kami hasilkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tindakan Represif Aparat, Solusi Saat Demonstrasi?

28 April 2021   19:50 Diperbarui: 28 April 2021   19:50 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Fakta: Dalam satu tahun terakhir saja, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 921 kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh polisi sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020.

Stigma yang muncul terkait demonstrasi berupa amarah massa yang disalahartikan sebagai mengejar keributan semata, padahal hal tersebut timbul dari suara rakyat yang tak kunjung didengar dan penolakkan pihak berwenang untuk memberikan audiensi. Salah satu alasan demo berujung ricuh adalah reaksi aparat yang terprovokasi sehingga melakukan tindakan represif.

Peraturan terkait penanganan demonstrasi diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa atau disebut sebagai "Protap Dalmas" yang menerangkan bahwa tak peduli situasinya, tindakan represif aparat polisi tidak tidaklah dapat dibenarkan dan menyalahi norma serta peraturan hukum yang berlaku. Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas memuat larangan bagi anggota satuan dalmas untuk melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan protokol, yaitu  bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur; membawa peralatan di luar peralatan dalmas; membawa senjata tajam dan peluru tajam; keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan; mundur membelakangi massa pengunjuk rasa; mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa; melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Selebihnya, undang-undang yang perlu diketahui para demonstran terkait perlindungan hukum, antara lain UUD 45 Pasal  28F dan  Pasal 28G ayat 1,  UU no 3 th 1999 (HAM), Kovenan Hak-hak Sipil Internasional, UU No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, UU No 9 tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap No. 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pasal 28 a, e, dan f.

Revisi terhadap undang-undang yang berlaku diperlukan guna memperjelas hak-hak apa saja yang dimiliki masyarakat sebagai warga negara Indonesia (WNI) serta batas-batas yang bisa dilakukan oleh aparat negara. Perbaikan sistem penanganan demonstrasi juga perlu diiringi oleh penerapan transparansi dalam prosesnya bagi pihak aparat hukum. 

Bentuk transparansi juga dapat melibatkan masyarakat, yaitu melalui dokumentasi saat aksi berlangsung dan memublikasikannya ke sosial media. Selanjutnya, dibutuhkan edukasi secara menyeluruh kepada masyarakat awam dan para demonstran terkait hak-hak yang mereka miliki dan dasar-dasar hukum yang melindungi mereka. Selain itu, dibutuhkan perbaikan sistem pelatihan bagi polisi agar terus relevan dengan perkembangan zaman. 

Demonstrasi merupakan salah satu cara yang efektif sebagai media penyampaian aspirasi serta penggertak pemerintah akan kebijakan yang tidak adil. Apapun yang terjadi, pada penghujung hari, kami hanya rakyat biasa yang suaranya ingin didengar. Kami hanya mengharapkan untuk mendapat audiensi, bukannya dipentung pakai besi.

Aksi demonstrasi juga merupakan kontrol rakyat terhadap kinerja pemerintah untuk negara. Demonstrasi merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang suaranya belum terwakilkan di pemerintahan. 

Keberadaan gerakan ini harus dipandang sebagai sesuatu yang positif karena pemerintah mendapat pandangan dan aspirasi yang baru sehingga pembangunan dapat dijalankan dengan lebih efektif dan dapat memuaskan seluruh golongan. 

Dalam menghadapi sebuah demonstrasi, seharusnya pihak kepolisian dapat bertindak dengan kepala dingin. Sebab, bagaimanapun juga polisi merupakan law enforcer sehingga seharusnya mereka mengetahui bagaimana hukum bekerja. Namun pada kenyataannya, banyak oknum polisi yang bertindak menyeleweng dari hukum yang berlaku.

Pemerintah sebagai kekuasaan yang berwenang seyogyanya dapat melakukan sebuah pengawasan yang lebih maju terhadap pihak kepolisian. Terdapat hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi situasi ini, seperti merevisi peraturan atau undang-undang tentang kepolisian atau memperbaiki kurikulum pendidikan bagi calon polisi agar bersifat lebih humanis kepada masyarakat dan dapat selalu update terhadap perkembangan zaman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun