Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UGM
KASTRAT BEM FEB UGM Mohon Tunggu... Penulis - Kabinet Harmoni Karya

Akun Resmi Departemen Kajian dan Riset Strategis BEM FEB UGM

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menimbang Tujuan RUU Cipta Kerja dalam Peningkatan Investasi

16 Juli 2020   14:35 Diperbarui: 16 Juli 2020   14:37 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(dok. Kastrat BEM FEB UGM)

Dalam Pasal 93 ayat 2 di perubahan UU Ketenagakerjaan, pengusaha tetap wajib membayar upah walaupun pekerja tidak masuk jika sedang berhalangan atau sedang menjalankan hak cuti. Masalahnya adalah ambiguitas dari pengertian "berhalangan" dapat memberikan interpretasi yang berbeda sehingga pengusaha dapat mendefinisikan sendiri apa arti berhalangan. Dengan tidak adanya kepastian dalam pasal tersebut, pekerja dapat dirugikan.

Dalam permasalahan PHK, perubahan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja memberikan proses PHK untuk dilakukan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam pasal ini, pemerintah dan serikat kerja tidak termasuk dalam proses tersebut, sehingga pekerja/buruh dapat dirugikan karena tidak adanya kontribusi dari dua pemangku kepentingan.

Omnibus law memberikan ruang besar bagi investasi di sektor industri manufaktur untuk berkembang di Indonesia. Namun, siapkah tenaga kerja kita untuk menggerakkan industri manufaktur kita yang baru?

Investasi Macam Apa yang Dibutuhkan Indonesia?

Fakta menunjukkan bahwa pertumbuhan investasi tidak begitu buruk, bahkan masih diatas pertumbuhan PDB nasional Indonesia. Masuknya inverstor asing di Indonesia pun perlu dipahami bahwa tidak semuanya patuh pada aturan yang berlaku. Dilematis pada akhirnya untuk menarik investor; apakah memberi ruang investor-investor hitam yang tidak peduli aturan atau mengambil investor putih yang patuh pada regulasi. 

Dilematis ini kemudian diasosiasikan pada negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai investor putih dan non OECD sebagai investor hitam.  Perubahan orientasi terhadap jenis investasi perlu diperhatikan oleh pemerintah karena omnibus law tidak membedakan golongan investor baik atau investor buruk. Aturan perizinan pun dilonggarkan, bahkan dalam penilaian izinnya. Hal ini akan semakin menambah bias terhadap jenis investor yang masuk.

Isu-isu produktivitas tenaga kerja masih menyeruak di permukaan. Investasi dengan penyerapan tenaga kerja secara masif masih diperlukan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Secara historis, hal inilah yang mendorong industrialisasi pada berbagai negara di dunia.

Kondisi demikian menandakan bahwa pengembangan sektor manufaktur---sebagai penyumbang produktivitas tinggi perlu dipetakan secara jelas oleh pemerintah dari sisi penawaran. Tidak hanya menjawab sisi "bagaimana investasi masuk", tetapi juga "sektor apa yang perlu dimasuki investor". Hal ini berkaitan dengan link and match antara kebutuhan dan penawaran sehingga investasi yang masuk membawa produktivitas yang maksimal.

Tidak hanya masalah penyerapan tenaga kerja, kondisi mutualisme juga perlu diciptakan. Tenaga kerja Indonesia perlu mendapatkan eksternalitas positif dari investasi melalui transfer pengetahuan, termasuk kemampuan manajerial, keterampilan teknis, dan kepemimpinan. 

Investasi yang masuk perlu mempertimbangkan keberlanjutannya pada aspek tenaga kerja; apakah investasi menimbulkan kenaikan keterampilan tenaga kerja dan produktivitas atau tidak.

Demikian pula pada penciptaan inovasi-inovasi dan pengembangan teknologi. Komponen inovasi, teknologi, dan transfer pengetahuan akan menjadi determinan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang secara berkelanjutan---kembali lagi pada konsep endogenous growth (Henstridge, De, dan Jakobsen 2013).  Bisnis sebagai representasi hasil investasi sendiri bahkan masuk ke dalam aktor penggerak dalam sistem inovasi nasional (Nugroho dkk. 2013).

Refleksi Akhir

Jika benar adanya RUU Cipta Kerja untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi, maka akan lebih tepat jika mendeskripsikan terlebih dahulu jenis investasi yang diharapkan masuk untuk menopang perekonomian dan rupa investor yang diinginkan dalam membantu peningkatan modal industri.

Segala aturan yang sudah dijelaskan dalam RUU Cipta Kerja bertujuan baik untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat, tetapi apakah itu juga sepadan dengan kesejahteraan pekerja nantinya? 

Berbagai isu sudah dijabarkan di atas, tetapi ada hal yang juga kurang dipandang penting dan tidak dilibatkan seperti aspek kelembagaan dan keramahan dalam bidang ketenagakerjaan. Sekali lagi, apakah dengan upaya tersebut rancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat mencapai tujuan utamanya?

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun