Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI 2021
Kastrat BEM UI 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - BEM UI 2021

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI 2021 terhadap sebuah isu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

22 Desember 2021   23:00 Diperbarui: 22 Desember 2021   23:10 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aroma Elmina, Perempuan, Kekerasan, dan Hukum, cet.3(Yogyakarta:UII Press, 2003), hlm.25.

Indonesia, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 5 Tahun 2004.

Muladi, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, cet.1 (Semarang:Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997), hlm.172.  

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, cet.1 (Surabaya:PT. Bina Ilmu, 1987) hlm.21.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, cet.3 (Jakarta:Aksara Baru, 1983), hlm.38.

Titon Slamet Kurnia, Reparasi (Reparation) Terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia, Cet.1 (Bandung:Citra Aditya Bakti,2005), hlm.29.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun