Mohon tunggu...
Kastrat BEM UI
Kastrat BEM UI Mohon Tunggu... Freelancer - @bemui_official

Akun Kompasiana Departemen Kajian Strategis BEM UI 2021. Tulisan akun ini bukan representasi sikap BEM UI terhadap suatu isu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejahatan Ekosida sebagai Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

16 September 2020   20:27 Diperbarui: 16 September 2020   21:29 1463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Ekosida (Sumber: canumt.wordpress.com)

Internet
Andika, R.B. (10 February 2019). Mengenal Lebih Dekat: "TAR Sand", Si Energi Bermata Dua.

Khalid, K. (26 September 2019). Asap dan Kejahatan Ekosida.

National Geographic. (19 Mei 2014). Diprediksi, Ada Potensi El Nino Kuat Melanda Indonesia.

Taher, A.P. (23 Juni 2020). Jokowi Sebut 99 Persen Karhutla karena Ulah Manusia.

Tregaskis, S. (4 May 2010). Ten Worst 'ecocides'.

Lainnya
ECOSOC. (1995). The role of criminal law in the protection of the environment, 25 July 1994. Annex, Recommendations Concerning the Role of Criminal Law in Protecting the Environment. New york: United Nations.

Sari, A.P. (2007) Executive Summary: Indonesia and Climate Change-Working Paper on World Bank, Current Status and Policies. Jakarta: World Bank.

ENMOD (1997). Convention on the Prohibition of Military or Any Other Hostile Use of Environmental Modification Techniques (ENMOD Convention).

Khatarina, J. (16 April 2020). Pencemaran/Kerusakan: Kebakaran Hutan dan Lahan. [Presentation].

Soeriaatmadja, R.E. (16 Desember 1997). Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: "Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan". Yogyakarta: Prosiding Simposium.

United Nations. (1991). Yearbook of the International Law Commission. Summary Records of the Meetings of the Forty-Third Session 29 April-19 July 1991, New York. Doi: A/CN.4/SER.A/1991.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun