Penulis: Andersen Prayogo Tan
Setelah pemilihan kepala negara usai, sudah saatnya Indonesia memiliki sosok pemimpin baru untuk masing-masing daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada ini mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Tahun 2024 merupakan ajang dimana setiap calon pemimpin, terkhususnya calon pemimpin daerah berlomba-lomba untuk menjadi sosok perubahan bagi daerahnya masing-masing. Beberapa rangkaian tahapan pun telah dilewati dalam pilkada 2024. Terdapat tahapan-tahapan dalam pelaksaan pilkada 2024, yakni (PKPU No. 2 Tahun 2024):
A. PersiapanÂ
Perencanaan Program Dan Anggaran (26 Januari 2024);
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (18 November 2024);
Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (18 November 2024);
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April-5 November 2024)
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum);
Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (17 Februari-16 November 2024);
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April-31 Mei 2024);
Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei-23 September 2024).