Mohon tunggu...
Wartakastrat
Wartakastrat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kastrat

Dalam upaya publikasi atau ekspansi informasi guna meningkatkan pengetahuan masyarakat, Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) membentuk suatu fungsi yang bernama Wartakastrat. Fungsi ini bergerak dalam bidang penulisan artikel atau kajian populer yang dipublikasikan melalui media berita online.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pilkada 2024: Apa Pengaruhnya terhadap Kebijakan Kesehatan?

2 Oktober 2024   07:50 Diperbarui: 2 Oktober 2024   07:50 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Andersen Prayogo Tan

Setelah pemilihan kepala negara usai, sudah saatnya Indonesia memiliki sosok pemimpin baru untuk masing-masing daerah melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada ini mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Tahun 2024 merupakan ajang dimana setiap calon pemimpin, terkhususnya calon pemimpin daerah berlomba-lomba untuk menjadi sosok perubahan bagi daerahnya masing-masing. Beberapa rangkaian tahapan pun telah dilewati dalam pilkada 2024. Terdapat tahapan-tahapan dalam pelaksaan pilkada 2024, yakni (PKPU No. 2 Tahun 2024):

A. Persiapan 

  1. Perencanaan Program Dan Anggaran (26 Januari 2024);

  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan (18 November 2024);

  3. Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan (18 November 2024);

  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (17 April-5 November 2024)

  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum);

  6. Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (17 Februari-16 November 2024);

  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (24 April-31 Mei 2024);

  8. Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih (31 Mei-23 September 2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun