Mohon tunggu...
Catatan Artikel Utama

Pasca Resminya Undang-undang Keperawatan

20 April 2015   18:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:52 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada nya kejelasan atas  pendidikan perawat yang diakui.

Perawat belum memiliki perlindungan  hukum sehingga banyak perawat (khususnya didaerah terpencil) yang merasa  bingung dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Belum ada konsil keperawatan

Mekanisme izin praktik mandiri belum  jelas.

Tidak terdapat hukum yang mengatur  perawat asing yang bekerja di Indonesia

Perawat melakukan berbagai hal dalam  pelayanan kesehatan karena tidak ada batasan antara hak dan kewajiban profesi  perawat dalam pelayanan kesehatan

SESUDAH

Batasan pelayanan perawat kepada  pasien sudah jelas dan terdapat di UUK bab pasal 37

Latar belakang pendidikan perawat jadi  lebih jelas dan terstruktur (pasal 5)

Kepastian hukum dan perlindungan  perawat lebih jelas (pasal 3)

Dibentuk nya konsil keperawatan (bab  9)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun