Mohon tunggu...
Catatan Artikel Utama

Pasca Resminya Undang-undang Keperawatan

20 April 2015   18:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:52 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat kejelasan mekanisme izin  praktik keperawatan mandiri (pasal 19)

Kejelasan hukum bagi perawat asing  yang bekerja di Indonesia (pasal 24).

Kejelasan hak dan kewajiban dari perawat  dan klien yang tercantum dalam bab 6 pasal (36-40)

Dengan adanya UUK ini diharapakan profesi perawat mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas. Para perawat yang berada di daerah terpencil tidak perlu lagi merasa risau karena sudah ada batasan yang jelas dalam pelayanan kesehatan dan payung hukum menjadi lebih jelas. UUK juga diperlukan bagi para mahasiswa keperawatan sebagai calon perawat profesional dimasa mendatang, karena menjadi landasan utama dalam melakukan pelayanan kesehatan.

for more info about UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan klik

bit.ly/UUKeperawatan

#KASTRAT BEM FIK UI 2015

#BEMFIK UI 2015

#BersamaMemberiMakna

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun