Terdapat kejelasan mekanisme izin  praktik keperawatan mandiri (pasal 19)
Kejelasan hukum bagi perawat asing  yang bekerja di Indonesia (pasal 24).
Kejelasan hak dan kewajiban dari perawat  dan klien yang tercantum dalam bab 6 pasal (36-40)
Dengan adanya UUK ini diharapakan profesi perawat mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas. Para perawat yang berada di daerah terpencil tidak perlu lagi merasa risau karena sudah ada batasan yang jelas dalam pelayanan kesehatan dan payung hukum menjadi lebih jelas. UUK juga diperlukan bagi para mahasiswa keperawatan sebagai calon perawat profesional dimasa mendatang, karena menjadi landasan utama dalam melakukan pelayanan kesehatan.
for more info about UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan klik
#KASTRAT BEM FIK UI 2015
#BEMFIK UI 2015
#BersamaMemberiMakna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H