Mohon tunggu...
KASTRAT BEM FEB UNAIR
KASTRAT BEM FEB UNAIR Mohon Tunggu... Administrasi - departemen kastrat

Kajian dan opini suatu isu oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gig Economy: Antara Skeptis atau Alternatif

6 November 2023   14:37 Diperbarui: 6 November 2023   14:51 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagaimana Pemerintah Menyikapi Gig Economy?

Saat ditanya bagaimana pemerintah Indonesia perlu menyikapi fenomena gig economy, ia dengan tegas menyebutkan bahwa pemerintah harus mampu mendukung segala aktivitas tersebut di Indonesia. Dukungan pemerintah dapat diwujudkan dengan membuat produk hukum yang melindungi para pelaku gig economy.

Akan tetapi, Lanny sempat menjelaskan bahwa membuat undang-undang bukanlah suatu hal yang mudah. Ada proses panjang yang mengiringinya hingga nanti pada akhirnya topik itu diketok dan disahkan menjadi undang-undang. Berkaitan dengan hal ini, Lanny merekomendasikan pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan turunan dari peraturan yang sudah ada.

"Daripada enggak (segera) jadi, lebih baik dibuatkan aturan atau PP tertentu," jelasnya.

Lanny juga merekomendasikan untuk membedah lebih lanjut mengenai Undang-Undang Industri Kreatif, mengingat undang-undang tersebut membawahi para pekerja gig kreatif. Produk hukum tersebut sangat perlu untuk ditinjau lebih lanjut untuk dapat menilai apakah isi dari undang-undang sudah memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang termasuk di dalamnya.

Satu Hati Pekerja dan Pemberi Kerja 

Di akhir sesi wawancara, Lanny juga menyampaikan bahwa antara pekerja dan pemberi kerja harus satu hati. Keduanya tidak boleh menganggap satu sama lain sebagai pihak yang berlawanan. Mereka pun harus memiliki rasa sense of belonging dalam diri masing-masing agar kedua pihak mampu melaksanakan pekerjaannya dengan tulus sehingga mampu meminimalisasi berbagai macam konflik yang kemungkinan terjadi.

Kemudian, dalam kaitan antara gig economy dengan pekerjaan konvensional, Lanny menyampaikan bahwa masyarakat tidak harus memilih salah satu dari sistem pekerjaan yang kini tersedia di lapangan. Apabila masyarakat jenuh dengan sistem pekerjaan konvensional, gig economy dapat dijadikan alternatif untuk mencoba nuansa bekerja yang berbeda. Akan tetapi, baik gig economy maupun pekerjaan konvensional, tidak bisa sepenuhnya menggantikan satu sama lain.

"Antara gig economy dan pekerjaan konvensional ini bisa sejalan, kok." ujar Lanny.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun