HAK-HAK YANG TERAMPAS
Dalam konteks ini, negara telah gagal menjamin hak hidup masyarakat dan membiarkan kekerasan terjadi pada anak-anak seperti yang terjadi di Rempang ketika bentrokan antara warga dan aparat pecah pada 7 September 2023. Negara telah melumpuhkan upaya pemenuhan kebutuhan dasar warga. Masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) juga tidak dijamin hak kolektifnya untuk mempertahankan wilayahnya.Â
Hak milik pribadi masyarakat "diambil alih secara paksa". Negara pun tidak menjamin pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dalam sistem hukum yang adil. Terjadinya serangan siber, kekerasan oleh aparat dan premanisme turut serta mewarnai konflik-konflik terkait PSN.
1. Desakan Mengkaji PSN sebagai 'pelanggaran HAM'Â
Dengan pola yang berulang dan eskalasi konflik yang meningkat terkait PSN seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kembali kebijakan ini. Data Komnas HAM menunjukkan bahwa konflik agraria yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir terkait dengan PSN tercatat telah terjadi 692 kasus konflik agraria dalam delapan bulan terakhir. Komnas HAM juga menyatakan bahwa eskalasi terjadi ketika suatu proyek dimasukkan ke dalam PSN.
Sementara itu, AMAN mencatat terdapat 21 kasus konflik masyarakat adat dengan PSN sepanjang Januari hingga Juli 2023, meliputi pembangunan bendungan, geothermal, food estate, kawasan industri, dan lain-lain. Arman dari AMAN mengibaratkan PSN sebagai "mahaproyek" yang bisa melabrak beragam aturan dan merampas hak-hak masyarakat begitu saja. Masyarakat tidak punya ruang, masih berjuang terus menerus, dan belum tahu ujungnya nanti akan seperti apa.
2. Sudahkah Ganti Rugi Warga Rempang Sesuai?
Sejumlah 700 KK di tiga kampung yang terdampak dijanjikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2 berikut fasilitas pendukungnya. Tentunya hal ini membutuhkan dana sekitar Rp 1,6 triliun beserta fasilitas tambahan seperti tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Rudi selaku BP Batam mengaku sudah berkonsultasi dan meminta persetujuan Komisi VI DPR untuk mendapatkan dukungan dana tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui dana APBN. Namun Sri Mulyani menganggap anggaran yang dibutuhkan oleh Rudi masih belum bisa terpenuhi.
Karena belum munculnya titik terang dukungan dana dari pusat, Rudi berencana memanfaatkan setoran uang wajib tahunan (UWT) dari pengelola 17.600 hektare wilayah Rempang dari PT MEG (Makmur Elok Graha) selaku pengelola sejak 2004 dengan syarat lokasi yang akan ditagih UWT dalam kondisi bersih (tidak ada penguasaan dari masyarakat, perusahaan, atau yang lain)
APA YANG TERJADI JIKA PROYEK INI GAGAL
Tamparan pada investasi: Kegagalan proyek Rempang Eco-City bisa jadi sebuah pukulan berat bagi pemerintah dan para pemodal seperti Xinyi Group. Investasi besar telah dicurahkan dalam proyek ini, dan kegagalan proyek akan mengakibatkan kerugian finansial yang sulit dipulihkan. Beberapa pertimbangan yang mesti diperhatikan adalah total investasi yang sudah ditanamkan dalam proyek ini, keterlibatan pemerintah dalam pembiayaan proyek, dampak keuangan yang mungkin timbul bagi para pemodal, dan kemungkinan konsekuensi jangka panjang terhadap ekonomi regional.