Namun dana itu tidak digunakan untuk belanja tetapi sebagai tambahan untuk dipinjamkan kepada mahasiswa. Sehingga kampus bagus yang alumninya memiliki pendapatan tinggi akan bisa mengembangkan jumlah mahasiswanya sementara kampus yang alumninya tidak mampu membayar hanya akan memiliki jumlah mahasiswa tetap karena tergantung dari nilai grants dari negara.
Sebagai tambahan, setiap mahasiswa yang memilih untuk berhutang harus memberikan surat pemberian hak kepada Dirjen Pajak untuk memeriksa rekening bank pribadi atau usaha yang mereka miliki. Hal ini akan memberikan kekuasaan kepada dirjen pajak untuk memantau pendapatan para debitur utang pendidikan. Dengan solusi ini diharapkan nilai dana tersedia bagi universitas untuk membiayai diri mereka secara mencukupi untuk berkembang tanpa perlu tergantung dengan keadaan politik atau ketersediaan dana negara.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H