Pernyataan dari pemerintah beberapa waktu lalu melalui Menteri Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa tidak semua WP yang memiliki NPWP harus bayar pajak.Â
Tetap mempertimbangkan syarat subyektif dan obyektif seperti dalam ketentuan perpajakan telah ditentukan aturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!