Pernyataan dari pemerintah beberapa waktu lalu melalui Menteri Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa tidak semua WP yang memiliki NPWP harus bayar pajak.Â
Tetap mempertimbangkan syarat subyektif dan obyektif seperti dalam ketentuan perpajakan telah ditentukan aturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!