Mohon tunggu...
adi susilo
adi susilo Mohon Tunggu... Wiraswasta - pemerhati sosbud

Mendengar dan Berbagi Kabar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Integrasi NIK Menjadi NPWP agar Taat Pajak

26 Mei 2022   00:15 Diperbarui: 25 Februari 2023   14:13 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi berhitung pajak. (SHUTTERSTOCK/THE MASKED TOONER via kompas.com)

Dalam siaran radio terdengar siaran bincang bincang dengan tema terkait perpajakan khususnya fugsi Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dapat menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). 

Salah satu narasumbernya adalah perwakilan dari Kantor Pajak Pratama yang menyampaikan bahwa pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sehingga nantinya Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. 

Dengan ketentuan baru ini, maka WP Orang Pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP. Rencananya akan di implementasikan mulai tahun 2023 mendatang.

Guna menindaklanjuti kebijakan tersebut teknis pelaksanaan tentu akan memerlukan sumber daya yang mumpuni serta jaminan keamanan data agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. 

Potensi penerimaan pajak dari wijib pajak orang pribadi sangat besar sehingga inisiasi integrasi data NIK dan NPWP menjadi salah satu alat untuk mencapai target sumber penerimaan Negara. 

Kalau dihitung jumlah angka digit untuk NIK saat ini ada 16 digit sedangkan NPWP ada 15 digit. Bagaimana perlakuan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah mempunyai NPWP lama apakah perlu diganti apa tidak.

Dalam setiap pernyataan oleh beberapa pihak terkait pajak, penerapan integrasi data ini yang selalu diungkapkan adalah untuk meminimalisir atau mencegah adanya satu NIK mempunyai lebih dari satu NPWP, alasannya banyak kasus yang menggunakan operandi ini untuk penggelapan pajak. 

Sehingga dengan integrasi NIK menjadi NPWP dapat mencegah atau meminimalisir kejahatan perpajakan.

Integrasi NIK dan NPWP ini menjadi langkah awal untuk penyederhanaan sistem nomor identitas. Tentu harapannya menuju  satu identitas untuk berbagai kepentingan. 

Pernyataan dari pemerintah beberapa waktu lalu melalui Menteri Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa tidak semua WP yang memiliki NPWP harus bayar pajak. 

Tetap mempertimbangkan syarat subyektif dan obyektif seperti dalam ketentuan perpajakan telah ditentukan aturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun