Mohon tunggu...
adi susilo
adi susilo Mohon Tunggu... Wiraswasta - pemerhati sosbud

Mendengar dan Berbagi Kabar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Integrasi NIK Menjadi NPWP agar Taat Pajak

26 Mei 2022   00:15 Diperbarui: 25 Februari 2023   14:13 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi berhitung pajak. (SHUTTERSTOCK/THE MASKED TOONER via kompas.com)

Pernyataan dari pemerintah beberapa waktu lalu melalui Menteri Sri Mulyani yang menyampaikan bahwa tidak semua WP yang memiliki NPWP harus bayar pajak. 

Tetap mempertimbangkan syarat subyektif dan obyektif seperti dalam ketentuan perpajakan telah ditentukan aturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun