Mohon tunggu...
KARTINI
KARTINI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA - EKONOMI SYARI'AH

(الله سبحانه وتعالى) (اللهم صل على سيدنا محمد و على ال سيدنا محمد) (Q.S Adz-Dzāriyāt [ 51 ] : 56) (Q.S Al-'Ankabūt [ 29 ] : 56-59)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rahn (Gadai): Latar belakang, Pengertian, Sifat, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, & Jenis-Jenis Rahn

20 Maret 2024   20:09 Diperbarui: 2 April 2024   18:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KARTINI-

LATAR BELAKANG

Dalam keseharian, manusia sangat memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Faktor utama munculnya sebuah masalah yaitu uang yang digunakan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan. Solusinya dengan mengurangi pembelian terhadap sesuatu yang kurang penting, dan jika itu sangat penting tetapi uangnya kurang maka meminjam uang adalah solusi yang terakhir. Dengan tetap meminjam pada orang perorangan atau sebuah lembaga yang tidak ada unsur riba nya.

Bagi yang kesulitan dalam hal dana tetapi disisi lain memiliki sesuatu barang yang berharga, maka barang tersebut bisa dijual sehingga uang yang didapat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini akan menjadi dampak negatif yaitu hilangnya barang yang sudah dimiliki karena telah dijual. Selain itu, dapat terjadinya sikap menghambur-hamburkan uang karena uang yang didapat cenderung banyak.

Hal diatas dapat diatasi dengan memberikan jaminan pada lembaga tertentu ketika akan meminjam uang. Jadi, tidak perlu khawatir barang tersebut hilang. Masyarakat yang sudah melunasi hutangnya dapat menebus kembali barang yang telah dijadikan jaminan tersebut. Tindakan yang dilakukan masyarakat tersebut disebut dengan nama gadai (rahn).

Perkembangan dan kemajuan industri modern di masyarakat dipelopori oleh lembaga keuangan yang berperan sangat signifikan dalam mewujudkannya. Masyarakat tidak terlepas dari bantuan lembaga keuangan, karena modal yang besar dalam berinvestasi dan dalam memproduksi barang dengan jumlah yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terkhusus bagi pengusaha yang meminjam uang dengan cara kredit dan untuk menambah kan modalnya dengan cara menabung di lembaga keuangan. Agar usaha nya meraup keuntungan yang besar.

Lembaga keuangan syariah yang berbentuk bank yaitu Bank Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan lembaga keuangan syariah yang tidak termasuk bank yaitu Takaful (asuransi), Reksadana Syariah, Ijarah (leasing), Rahn (pegadaian), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah, dan Baitul Maal wa Tamwil atau BMT.

Sebagai lembaga keuangan bukan bank, pegadaian syariah termasuk berada di samping unit layanan konvensional dan salah satu unit layanan syariah yang dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) pegadaian.

Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai merupakan suatu hak yang didapatkan seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang menjadi jaminan, diberikan kepadanya oleh seseorang yang berutang atau orang lain yang mengatasnamakan dirinya; orang yang berpiutang memiliki kuasa atas barang jaminan untuk melunasi hutang nya terlebih dahulu. Dengan catatan biaya yang telah dikeluarkan untuk melunasi hutang nya sesudah barang itu digadaikan dan untuk melelangnya, maka harus bisa memilah dan selektif biaya-biaya yang mana yang harus diutamakan.

PENGERTIAN RAHN

Menurut bahasa, rahn artinya tetap dan lama yaitu tetap berarti penguasaan dan kewajiban. Sedangkan, secara istilah yakni adanya barang yang ditahan dan barang tersebut dapat digunakan untuk pelunasan hutang nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun