-Terjadinya kesalahan dalam pembebanan biaya simpan. Dalam hal ini, LKS membebankan biaya simpan berdasarkan nilai pinjaman yang tidak di perbolehkan. Padahal, dalam fatwa rahn telah diatur dengan jelas perihal tidak diperbolehkan nya menentukan biaya berdasarkan jumlah pinjaman.
3. Kurangnya komunikasi dengan nasabah, sehingga mengakibatkan minimnya transparansi dalam pengaplikasiannya. Dari hal ini, bisa menjalar pada gharar dan dzolim pada nasabah. Seperti contohnya dalam biaya administrasi; Pihak LKS kurang mengkomunikasikan dengan nasabah perihal ini. Sehingga muncullah minim transparansi, kemudian menjalar ke gharar karena nasabah tidak mengetahui jumlahnya dan terakhir menjalar ke dzolim sebab nasabah harus membayarnya tanpa disertai keikhlasan. Ditambah pihak LKS tidak ingin mengetahui tentang kondisi ini. Jadi, mau bagaimana pun nasabah harus membayarnya.
KESIMPULAN:
DSN-MUI itu sendiri adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh MUI. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat muslim dalam beraspirasi terkait permasalahan ekonomi. Dalam hal ini, DSN-MUI akan menampung aspirasi masyarakat muslim dan mewujudkannya lewat fatwa DSN-MUI sebagai sebuah solusi dari suatu permasalahan ekonomi tersebut.
Tugas dan wewenang DSN-MUI tergolong cukup banyak. Sebab menjalankan sebuah lembaga itu harus dinaungi oleh peraturan yang cukup ketat. Agar terorganisir secara menyeluruh dan dapat menjalankan amanah dengan baik.
Prosedur dalam pemberian fatwa DSN-MUI tidak semudah yang dibayangkan. Tujuannya agar hasil fatwa tersebut murni sesuai dengan syariah.
Fatwa tentang rahn pada khususnya dan fatwa DSN-MUI yang lain pada umumnya tentu dalam penerapannya ada ketidaksesuaian dan kendalanya.
Pengaplikasian fatwa rahn di Lembaga Keuangan Syariah contohnya, dalam penerapannya ada ketidaksesuaian dengan fatwa DSN-MUI yaitu tentang besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun. Di LKS ditentukan persentase besarnya biaya sesuai dengan jumlah pinjaman. Sangat tidak sesuai dengan fatwa rahn dalam poin ke empat yang berbunyi "Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan Jumlah pinjaman".
Kendala dalam pengimplementasian fatwa rahn di LKS ada beberapa yaitu dari mulai minimnya pengetahuan masyarakat tentang rahn pada khususnya dan ekonomi syariah pada umumnya. Kemudian, munculnya keraguan dari masyarakat. Hingga kurangnya pihak perbankan dalam berkomunikasi dengan nasabah. Pastinya ketiga kendala tersebut sangat beresiko cukup tinggi dalam pengaplikasian fatwa rahn di Lembaga Keuangan Syariah.
GLOSARIUM:
Lembaga Keuangan Syariah (LKS): Sebuah lembaga yang dalam operasional nya berpegang pada prinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan dan produk keuangan. Contoh LKS: Bank Syariah, dll.