1. Anonimitas Pelaku
Pelaku cyberbullying sering menggunakan identitas palsu, sehingga sulit dilacak. Keterbatasan alat forensik digital juga menjadi hambatan bagi penegak hukum.
2. Kurangnya Literasi Digital
Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk melaporkan tindakan cyberbullying. Selain itu, masyarakat seringkali tidak memahami batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian.
3. Kontroversi UU ITE
Meskipun UU ITE menjadi dasar hukum utama dalam menangani cyberbullying, pasal-pasalnya sering dianggap multitafsir dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang sah.
Membangun Etika di Dunia Maya
Selain penegakan hukum, membangun etika di dunia maya adalah langkah penting untuk mencegah cyberbullying. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan adalah:
1. Edukasi Literasi Digital
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan platform digital harus berkolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang etika bermedia sosial dan dampak dari cyberbullying.
2. Penguatan Regulasi Platform Digital