Mohon tunggu...
kartika susilawati
kartika susilawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Travelling & kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cyberbullying dan Hukum Pidana: Menegakkan Etika di Dunia Maya

28 November 2024   20:32 Diperbarui: 28 November 2024   20:41 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Anonimitas Pelaku

Pelaku cyberbullying sering menggunakan identitas palsu, sehingga sulit dilacak. Keterbatasan alat forensik digital juga menjadi hambatan bagi penegak hukum.

2. Kurangnya Literasi Digital

Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk melaporkan tindakan cyberbullying. Selain itu, masyarakat seringkali tidak memahami batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian.

3. Kontroversi UU ITE

Meskipun UU ITE menjadi dasar hukum utama dalam menangani cyberbullying, pasal-pasalnya sering dianggap multitafsir dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik yang sah.

Membangun Etika di Dunia Maya

Selain penegakan hukum, membangun etika di dunia maya adalah langkah penting untuk mencegah cyberbullying. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan adalah:

1. Edukasi Literasi Digital

Pemerintah, lembaga pendidikan, dan platform digital harus berkolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang etika bermedia sosial dan dampak dari cyberbullying.

2. Penguatan Regulasi Platform Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun