Mohon tunggu...
kartika susilawati
kartika susilawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Travelling & kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cyberbullying dan Hukum Pidana: Menegakkan Etika di Dunia Maya

28 November 2024   20:32 Diperbarui: 28 November 2024   20:41 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hukum Pidana yang Mengatur Cyberbullying di Indonesia

Di Indonesia, cyberbullying masuk dalam kategori tindak pidana siber yang diatur oleh beberapa undang-undang, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 27 ayat (3) mengatur larangan mendistribusikan konten yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 310-311 mengatur pencemaran nama baik, meskipun belum secara spesifik mencakup perundungan di dunia maya.

Peraturan Perlindungan Anak

Cyberbullying yang melibatkan anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama jika korban adalah anak di bawah umur.

Meskipun sudah ada regulasi, pelaksanaan hukum seringkali menghadapi kendala, seperti kurangnya pelaporan atau sulitnya melacak pelaku yang menggunakan identitas anonim.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun