Hukum Pidana yang Mengatur Cyberbullying di Indonesia
Di Indonesia, cyberbullying masuk dalam kategori tindak pidana siber yang diatur oleh beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) mengatur larangan mendistribusikan konten yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310-311 mengatur pencemaran nama baik, meskipun belum secara spesifik mencakup perundungan di dunia maya.
Peraturan Perlindungan Anak
Cyberbullying yang melibatkan anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama jika korban adalah anak di bawah umur.
Meskipun sudah ada regulasi, pelaksanaan hukum seringkali menghadapi kendala, seperti kurangnya pelaporan atau sulitnya melacak pelaku yang menggunakan identitas anonim.
Tantangan dalam Penegakan Hukum