Mohon tunggu...
kartika putri
kartika putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Kenaikan PPN dari 11 Persen Menjadi 12 Persen pada Januari 2025: Dasar Kebijakan, Dampak Ekonomi, dan Dampak Sosial

8 Januari 2025   23:34 Diperbarui: 8 Januari 2025   23:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kenaikan PPN tentunya menimbulkan polemik dan kekhawatiran sosial di tengah masyarakat, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Belakangan ini, sedang ramai tagar “TolakPPN12Persen” di media sosial X yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat merasa keberatan jika pemerintah menerapkan PPN 12 Persen. Selain itu, penolakan juga disuarakan secara langsung. Penolakan tersebut disuarakan oleh Partai Buruh, mereka menolak dengan tegas wacana PPN 12 persen dan mengancam akan mogok massal bila kenaikan PPN tidak segera dibatalkan. “Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 persen hingga 3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Menanggapi berbagai penolakan tersebut hal tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan paket ekonomi untuk masyarakat dan pelaku usaha dengan mengandalkan anggaran negara. Paket itu termasuk pembebasan PPN pada bahan kebutuhan pokok senilai Rp 77,1 triliun. Nilai tersebut untuk kebutuhan seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, serta barang hasil perikanan dan kelautan.

Dr. Anita Wulandari sebagai pengamat kebijakan publik menyampaikan, "Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak yang diambil tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga pada distribusi manfaat yang adil. Pengalokasian anggaran yang tepat untuk subsidi dan bantuan sosial akan krusial."

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan pendapatan negara, mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan sosial, serta mengurangi ketergantungan pada pinjaman asing. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan inflasi jangka pendek karena kenaikan harga barang dan jasa, tetapi juga diperkirakan dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap stabilitas fiskal negara.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk kebaikan ekonomi secara keseluruhan, ada kekhawatiran dan penolakan dari berbagai sektor yaitu terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha yang merasa terbebani dengan peningkatan biaya hidup dan operasional. Pemerintah telah merespons kekhawatiran ini dengan merencanakan paket stimulus ekonomi dan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang paling terdampak dan memastikan distribusi manfaat yang adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun