Anggota Kelompok 4:
1. Kartika Oktawianingsih (222111214)Â
2. Izmi Ayunda (222111205)Â
3. Firman Ardiansyah (222111203)Â
5 jurnal yang diambil
1. Salman Alfarisi dan Muhammad syaiful hakim, "Hubungan sosiologi hukum dan masyarakat sebagai kontrol sosial" jurnal rechten: riset hukum dan hak asasi manusia, volume 1, no 2, 2019.
2. Moh Yusuf, dkk. "Sosiologi hukum sebagai kontrol sosial masyarakat", jurnal pendidikan dan konseling, volume 5, nomor 2, tahun 2003.
3. Fradil mensa, dkk. "Hubungan sosiologi hukum dan masyarakat sebagai kontrol sosial", jurnal pendidik Indonesia, volume 5 nomor 2, 2022.
4. Wiwik Utami, "Hukum sebagai agen pengendali sosial dalam masyarakat ditinjau dari segi sosiologi hukum", jurnal maksigama, volume 12 nomor 2, 2019
5. Galih Orlando, "Hukum sebagai kontrol sosial dan social engineering", jurnal pendidikan, agama dan sains, volume 7 nomor 1, 2023.
kesimpulan dari 5 jurnal tersebut
Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaam atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.Â
Masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar. Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai nilai yang dianut. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua, dan ketiga, penerapan hukum senantiasa di dalam kenyataannya. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan kemungkinan sertakemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakanhukum yang berlangsung seadil-adilnya.
Hal ini untuk menghidari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk meneraphukum maka dalam ilmu sosiologi
hukum, hukum memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan, dan dimengerti maka hukum disini mempunyai harapan-harapan positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.
peran hukum sebagai sosial kontrol
Hukum berperan penting sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat, berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok demi mencapai stabilitas sosial. Dalam konteks ini, hukum menetapkan norma-norma yang jelas mengenai apa yang diperbolehkan dan dilarang, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.Â
Sanksi ini berfungsi sebagai pencegahan, mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan demi menghindari konsekuensi negatif. Selain itu, hukum juga menyediakan mekanisme penyelesaian konflik, yang memungkinkan individu atau kelompok untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengendali perilaku tetapi juga sebagai instrumen pendidikan. Melalui sosialisasi hukum, masyarakat diajarkan tentang pentingnya mematuhi aturan dan norma yang berlaku, sehingga menciptakan kesadaran kolektif akan tanggung jawab sosial.Â
Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan formal, seminar, dan kampanye penyuluhan hukum. Dengan demikian, hukum membantu membentuk budaya patuh dalam masyarakat.
Di sisi lain, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap norma-norma tersebut. Hukum yang dirumuskan berdasarkan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan.Â
Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan hukum agar hasilnya relevan dan dapat diterima secara luas. Dengan demikian, peran hukum sebagai kontrol sosial tidak hanya terletak pada penegakan sanksi tetapi juga pada penciptaan tatanan sosial yang harmonis dan adil.
Contoh hukum sebagai social kontrol
Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dapat dilihat pada undang-undang lalu lintas. Hukum ini mengatur perilaku pengemudi dan pejalan kaki untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Misalnya, kewajiban mengenakan sabuk pengaman dan larangan mengemudi dalam keadaan mabuk bertujuan untuk mencegah kecelakaan.Â
Sanksi bagi pelanggar, seperti denda atau penjara, berfungsi untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Selain itu, program sosialisasi tentang keselamatan berkendara juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum lalu lintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
peran mahasiswa dalam memberikan kontrol dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial.Â
Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial di masyarakat melalui berbagai cara. Mereka dapat berfungsi sebagai agen perubahan dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, serta pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku.Â
Melalui organisasi kemahasiswaan, mereka seringkali terlibat dalam kegiatan sosialisasi hukum, kampanye kesadaran, dan diskusi publik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum sebagai alat kontrol sosial.Â
Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan dalam pengawasan terhadap kebijakan publik dan praktik hukum, memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan transparan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi penerima hukum tetapi juga aktor aktif dalam menegakkan keadilan dan stabilitas sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H