kesimpulan dari 5 jurnal tersebut
Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaam atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.Â
Masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar. Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai nilai yang dianut. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua, dan ketiga, penerapan hukum senantiasa di dalam kenyataannya. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan kemungkinan sertakemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakanhukum yang berlangsung seadil-adilnya.
Hal ini untuk menghidari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk meneraphukum maka dalam ilmu sosiologi
hukum, hukum memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan, dan dimengerti maka hukum disini mempunyai harapan-harapan positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.
peran hukum sebagai sosial kontrol
Hukum berperan penting sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat, berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok demi mencapai stabilitas sosial. Dalam konteks ini, hukum menetapkan norma-norma yang jelas mengenai apa yang diperbolehkan dan dilarang, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.Â
Sanksi ini berfungsi sebagai pencegahan, mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan demi menghindari konsekuensi negatif. Selain itu, hukum juga menyediakan mekanisme penyelesaian konflik, yang memungkinkan individu atau kelompok untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kekerasan.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai pengendali perilaku tetapi juga sebagai instrumen pendidikan. Melalui sosialisasi hukum, masyarakat diajarkan tentang pentingnya mematuhi aturan dan norma yang berlaku, sehingga menciptakan kesadaran kolektif akan tanggung jawab sosial.Â
Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan formal, seminar, dan kampanye penyuluhan hukum. Dengan demikian, hukum membantu membentuk budaya patuh dalam masyarakat.