Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control

12 November 2024   13:41 Diperbarui: 12 November 2024   15:07 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sisi lain, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap norma-norma tersebut. Hukum yang dirumuskan berdasarkan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat akan lebih mudah diterima dan diimplementasikan. 

Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan hukum agar hasilnya relevan dan dapat diterima secara luas. Dengan demikian, peran hukum sebagai kontrol sosial tidak hanya terletak pada penegakan sanksi tetapi juga pada penciptaan tatanan sosial yang harmonis dan adil.

Contoh hukum sebagai social kontrol

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dapat dilihat pada undang-undang lalu lintas. Hukum ini mengatur perilaku pengemudi dan pejalan kaki untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Misalnya, kewajiban mengenakan sabuk pengaman dan larangan mengemudi dalam keadaan mabuk bertujuan untuk mencegah kecelakaan. 

Sanksi bagi pelanggar, seperti denda atau penjara, berfungsi untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Selain itu, program sosialisasi tentang keselamatan berkendara juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum lalu lintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

peran mahasiswa dalam memberikan kontrol dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai kontrol sosial. 

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial di masyarakat melalui berbagai cara. Mereka dapat berfungsi sebagai agen perubahan dengan mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, serta pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku. 

Melalui organisasi kemahasiswaan, mereka seringkali terlibat dalam kegiatan sosialisasi hukum, kampanye kesadaran, dan diskusi publik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum sebagai alat kontrol sosial. 

Selain itu, mahasiswa juga dapat berperan dalam pengawasan terhadap kebijakan publik dan praktik hukum, memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan transparan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi penerima hukum tetapi juga aktor aktif dalam menegakkan keadilan dan stabilitas sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun