Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Hubungan antara Sosiologi Hukum Islam serta Contoh Masalah Hukum secara Sosiologis

10 September 2024   12:01 Diperbarui: 10 September 2024   12:01 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Menurut Para Ahli

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Kata kunci: hubungan timbal balik

Penjelasan: Hubungan antara individu atau kelompok yang melibatkan suatu tindakan yang dilakukan sebagai respons terhadap tindakan lain dengan cara yang setara dengannya

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Metode ini dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan fenomena sosial dalam masyarakat Muslim, misalnya bagaimana perubahan sosial mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam.

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Kata kunci: pola perilaku, konteks sosial

Penjelasan: Fokus pada perilaku masyarakat terkait hukum dalam konteks sosial.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Pendekatan ini relevan untuk memahami bagaimana umat Islam mempraktikkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adaptasi terhadap konteks lokal dan modern.

3. Roscoe Pound

Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum sebagai sarana kontrol sosial.

Kata kunci: kontrol sosial

Penjelasan: Hukum sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Dapat digunakan untuk mengkaji fungsi hukum Islam dalam mengatur perilaku sosial umat Muslim, termasuk perannya dalam menjaga kohesi sosial dan moral masyarakat.

4. Georges Gurvitch

Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi manusia yang mempelajari kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum.

Kata kunci: kenyataan sosial

Penjelasan: Menekankan pentingnya memahami realitas sosial dalam konteks hukum.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Relevan untuk menganalisis bagaimana realitas sosial umat Islam mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam, serta bagaimana hukum Islam membentuk realitas sosial tersebut.

5. Eugen Ehrlich

Sosiologi hukum adalah ilmu tentang hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat.

Kata kunci: hukum yang hidup

Penjelasan: Fokus pada hukum yang benar-benar diterapkan dalam masyarakat.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Sangat relevan untuk memahami bagaimana hukum Islam hidup dan berkembang dalam praktik sehari-hari umat Islam, termasuk adaptasi dan interpretasi lokal.

6. Max Weber

Sosiologi hukum adalah suatu pendekatan terhadap hukum yang memperhatikan hubungan antara hukum dan gejala sosial lainnya dari sudut pandang ilmu sosial.

Kata kunci: pendekatan ilmu sosial

Penjelasan: Menekankan perspektif ilmu sosial dalam memahami hukum.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Dapat digunakan untuk menganalisis hukum Islam dari perspektif ilmu sosial, misalnya bagaimana faktor-faktor sosial, ekonomi, dan politik mempengaruhi perkembangan hukum Islam.

7. Donald Black

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku sosial yang dianggap sebagai hukum.

Kata kunci: perilaku sosial sebagai hukum

Penjelasan: Melihat hukum sebagai manifestasi dari perilaku sosial.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Relevan untuk memahami bagaimana perilaku sosial umat Islam mencerminkan dan membentuk pemahaman mereka tentang hukum Islam, termasuk norma-norma sosial yang dianggap sebagai bagian dari hukum Islam.

8. William M. Evan

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.

Kata kunci: hubungan timbal balik

Penjelasan: Menekankan interaksi dua arah antara hukum dan masyarakat.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana hukum Islam dan masyarakat Muslim saling mempengaruhi, termasuk bagaimana perubahan sosial mempengaruhi interpretasi hukum Islam dan sebaliknya.

9. Roger Cotterrell

Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum sebagai cara untuk mengatur hubungan sosial.

Kata kunci: hubungan sosial

Penjelasan: Melihat hukum sebagai alat untuk mengatur interaksi dalam masyarakat.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Relevan untuk memahami bagaimana hukum Islam mengatur hubungan sosial dalam masyarakat Muslim, termasuk aspek-aspek seperti pernikahan, warisan, dan transaksi ekonomi.

10. Alan Hunt

Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi yang lebih luas.

Kata kunci: konteks sosial, politik, ekonomi

Penjelasan: Menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks yang lebih luas.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Dapat digunakan untuk menganalisis hukum Islam dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Muslim kontemporer, termasuk bagaimana globalisasi, modernisasi, dan perubahan sosial mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam.

Berdasarkan penjelasan pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang secara empiris mempelajari hubungan timbal balik antara norma hukum dengan perilaku sosial dalam suatu masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Contoh Masalah Hukum Secara Sosiologis

1. Pernikahan dini: Meskipun ada undang-undang yang mengatur usia minimum pernikahan, di beberapa daerah masih terjadi hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya seperti kemiskinan, tradisi, dan kurangnya pendidikan.

2. Korupsi: Tindakan korupsi melanggar norma hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur sosial yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi, seperti lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran akan pentingnya integritas.

3. Konflik agraria: Sengketa tanah seringkali melibatkan norma hukum tentang kepemilikan tanah, namun juga dipengaruhi oleh faktor sosial seperti ketidakadilan dalam distribusi tanah dan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

4. Kekerasan dalam rumah tangga: Meskipun ada undang-undang yang melindungi korban KDRT, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena faktor budaya dan stigma sosial.

5. Penegakan hukum siber: Tantangan dalam menerapkan hukum pada kejahatan siber karena perkembangan teknologi yang cepat dan lintas batas negara.

6. Hukum dan gender: Isu-isu terkait kesetaraan gender dalam penerapan dan penegakan hukum. 

7. Pengaruh media sosial terhadap persepsi hukum: Bagaimana informasi dan opini di media sosial mempengaruhi pemahaman dan sikap masyarakat terhadap hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pendekatan ini juga relevan dalam konteks sosiologi hukum Islam, dimana dapat digunakan untuk menganalisis interaksi antara hukum Islam dan realitas sosial masyarakat Muslim. Dengan demikian, sosiologi hukum berperan penting dalam memahami bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan cerminan nilai-nilai masyarakat, serta bagaimana masyarakat pada gilirannya mempengaruhi perkembangan dan penerapan hukum itu sendiri.

Tugas mata kuliah Sosiologi Hukum

Dosen pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Anggota kelompok:

1. Della Pusmita_222111090

2. Afifah Nuria Elsa_222111110

3. Noviana Maysyaroh_222111201

4. Dewi Ariyanti_222111201

5. Putri Deswita Maharani_222111208

6. Kartika Oktawianingsih_222111214

7. Elsa Umi Masithoh_222111220

8. Syahrustani Syuhada_222111225

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun