Mohon tunggu...
Kartika Oktawianingsih
Kartika Oktawianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Hubungan antara Sosiologi Hukum Islam serta Contoh Masalah Hukum secara Sosiologis

10 September 2024   12:01 Diperbarui: 10 September 2024   12:01 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penjelasan: Melihat hukum sebagai alat untuk mengatur interaksi dalam masyarakat.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Relevan untuk memahami bagaimana hukum Islam mengatur hubungan sosial dalam masyarakat Muslim, termasuk aspek-aspek seperti pernikahan, warisan, dan transaksi ekonomi.

10. Alan Hunt

Sosiologi hukum adalah studi tentang hukum dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi yang lebih luas.

Kata kunci: konteks sosial, politik, ekonomi

Penjelasan: Menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks yang lebih luas.

Keterkaitan dengan sosiologi hukum Islam: Dapat digunakan untuk menganalisis hukum Islam dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Muslim kontemporer, termasuk bagaimana globalisasi, modernisasi, dan perubahan sosial mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam.

Berdasarkan penjelasan pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang secara empiris mempelajari hubungan timbal balik antara norma hukum dengan perilaku sosial dalam suatu masyarakat, serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan cerminan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Contoh Masalah Hukum Secara Sosiologis

1. Pernikahan dini: Meskipun ada undang-undang yang mengatur usia minimum pernikahan, di beberapa daerah masih terjadi hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor sosial budaya seperti kemiskinan, tradisi, dan kurangnya pendidikan.

2. Korupsi: Tindakan korupsi melanggar norma hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur sosial yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi, seperti lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran akan pentingnya integritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun