3. Konflik agraria: Sengketa tanah seringkali melibatkan norma hukum tentang kepemilikan tanah, namun juga dipengaruhi oleh faktor sosial seperti ketidakadilan dalam distribusi tanah dan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
4. Kekerasan dalam rumah tangga: Meskipun ada undang-undang yang melindungi korban KDRT, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena faktor budaya dan stigma sosial.
5. Penegakan hukum siber: Tantangan dalam menerapkan hukum pada kejahatan siber karena perkembangan teknologi yang cepat dan lintas batas negara.
6. Hukum dan gender: Isu-isu terkait kesetaraan gender dalam penerapan dan penegakan hukum.Â
7. Pengaruh media sosial terhadap persepsi hukum: Bagaimana informasi dan opini di media sosial mempengaruhi pemahaman dan sikap masyarakat terhadap hukum.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum tidak hanya melihat hukum sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pendekatan ini juga relevan dalam konteks sosiologi hukum Islam, dimana dapat digunakan untuk menganalisis interaksi antara hukum Islam dan realitas sosial masyarakat Muslim. Dengan demikian, sosiologi hukum berperan penting dalam memahami bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan cerminan nilai-nilai masyarakat, serta bagaimana masyarakat pada gilirannya mempengaruhi perkembangan dan penerapan hukum itu sendiri.
Tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
Dosen pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Anggota kelompok:
1. Della Pusmita_222111090