Pemerintah juga wajib memberikan kemudahan perlindungan UMKM serta kemudahan berwirausaha,dengan dukunagn riset dan inovasi. Investor juga tidak boleh sembarangan, penengakan hukum melalui penerapan sanksi baik administrasi maupun pidana korporasi yang selama ini telah ada juga harus tetap ditegakkan. Karena  penciptaan lapangan kerja ini untuk mencapai kesejahteraan bersama sebagaimana cita-cita bangsa yang tertuang dalam Preambule UUD Negara RI 1945.
Memang bukan pekerjaan mudah untuk melakukan sinkronisasi terhadap peraturan perundangan-undangan yang terkait cipta kerja ini. Â Setidaknya ada 80 undang-undang atau sekitar 1.201 pasal yang akan disinkronisasi dalam satu undang-undang yang tentu saja tetap melakukan harmonisasi dengan UUD Negara RI 1945 dan Pancasila tentunya.
RUU Omnimbus Cipta Kerja bukan hanya bicara soal isu perburuhan,tetapi bagaimana mensinkronkan kebijakan yang mendorong investasi bukan hanya dari investor besar tetapi juga dari UMKM di berbagai sektor, dari hulu ke hilir. Bukan hanya manufaktur  dan ekstraksi tetapi juga sektor bisnis lainnya hingga ke industri kreatif.
Salah satu  sektor yang diharapkan akan berkembang pesat dengan penyederhanaan aturan ini  termasuk sektor pertanian yang selama beberapa dekade ini seolah ditinggalkan untuk mengejar pembangunan urban dan manufaktur, ditambah begitu panjangnya rantai birokrasi dalam perizinan usaha pertanian.
Padahal dengan penduduk yang begitu banyak, kedaulatan pangan dari sektor pertanian adalah hal yang sangat penting dalam mempertahankan kedaulatan negara. Pembangunan desa dengan pengembangan usaha melalui BUMDes juga menjadi semakin dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja ini.
Dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja ini diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% - 6,0% melalui: Penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 - 3 juta per tahun, juga Peningkatan Investasi (6,6%-7,0%).
Dengan peningkatan Produktivitas, diharapkan  pula akan diikuti peningkatan Upah, dan dapat meningkatkan Income, Daya beli dan konsumsi sebesar 5,4% hingga 5,6%.Â
Harapannya iklim usaha yang baik juga akan memperkecil risiko pemindahan lapangan kerja ke negara yang lebih kompetitif yang dapat berisiko akan semakin tingginya angka pengangguran di masa mendatang.Tentu kondisi demikian bukan menjadi hal yang kita harapkan bukan. Tingkat pengangguran yang tinggi tentu akan memberikan efek domino yang besar bagi negara ini.
Tak ada salahnya kita mengkritisi sebuah aturan yang akan berlaku, tugas kita bersama sebagai masyarakat sipil untuk mengawalnya terutama memastikan kondisi  pencapaian tujuan UU ini dapat tercapai.
Tetapi untuk membunuh seekor tikus yang makan di padi kita tidak harus membakar lumbungnya bukan? Karena seharusnya kesejahteraan itu untuk kita semua, bagaimana akan sejahtera jika sumber pundi-pundinya tidak ada.
Uno pro Omnimbus, Omnes Pro Uno.