Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Omnibus Law Diperlukan

19 Maret 2020   14:09 Diperbarui: 19 Maret 2020   14:09 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Omnimbus Law | lbhpekanbaru.or.id

Istilah Omnimbus Law memang masih terasa asing di telinga kita. Secara istilah memang membingungkan, campuur-campur antara istilah Latin dan Inggris ya. Istilah Omnimbus Law ini makin mengemuka  kala  terjadi pro kontra rancangan undang-undang /RUU Omnimbus (Omnimbus Bill)  Cipta Kerja, yang jika disahkan menjadi Undang-undang/UU Omnimbus (Omnimbus Act)  Cipta Kerja.

Lex Omnimbus memang dikenal pada masyarakat sistem hukum Anglo Saxon seperti Amerika Serikat. Lex Omnimbus pada dasarnya sebuah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut untuk mengatur ulang ketentuan peraturan perundang-undangan ke dalam sebuah UU tematik, sebagai upaya terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi dan meminimalisir tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam satu bidang yang melibatkan banyak sektor serta efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Tetapi satu undang-undang besar menjadi payung banyak peraturan perundang-undangan yang satu tema sebenarnya bukan hal yang baru dikenal di Indonesia, sebut saja KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Kitab Undang-udang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun Kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun UU Pokok Agraria  sebagai UU Umum (Lex Derogat), Tetapi UU pokok itu memang menjadi UU "Induk", dimana UU organik berikutnya harus  mengikuti UU tersebut, menjadi UU khusus (Lex Spesialis). 

Sebagai penganut sistem Eropa Kontinental yang yang legisme, setiap hal harus diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Akibatnya saat ini peraturan perundang-undangan di negeri ini sangat kompleks,bayangkan saja saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang berlaku di Indonesia.  

Tidak sedikit peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih yang menyebabkan kepastian hukum di negeri ini juga  terganggu. Belum lagi persoalan koordinasi dalam tata kelola di negeri ini bukan hal yang baru. Ditambah persoalan ego sektoral antar kementrian dan jabatan yang bukan hanya terjadi di pemerintah pusat juga di daerah-daerah terlebih dengan sistem otonomi daerah yang mulai berlaku sejak tahun 1999.

Mengapa UU Cipta Kerja Diperlukan

Indonesia negeri kaya sumber daya alam masih didengungkan di berbagai buku pelajaran sekolah, pun memiliki potensi sumber daya manusia yang melimpah. Kita memang punya man, material dan market tetapi kita harus akui bahwa dalam segi money, method, termasuk machine kita masih sangat lemah. Untuk mendapatkan itu kita membutuhkan investasi dari investor.

Dengan demikian, Indonesia memerlukan iklim usaha yang baik yang didukung dengan regulasi berkepastian hukum untuk menjamin pertumbuhan lapangan kerja baru yang berkualitas.

Tidak dapat dipungkiri meski jumlah tingkat pengangguran di Indonesia terbuka turun, tetapi masih ada 7,05 juta pengangguran dimana 2,24 Juta Angkatan Kerja Baru, juga masih ada 8,14 juta setengah penganggur dari 28,41 juta pekerja paruh waktu. 34,3 % dari total angkatan kerja di Indonesia atau sekitar 45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh. Sedangkan Penciptaan lapangan kerja hanya berkisar 2 sampai dengan 2,5 juta per tahunnya.

Dengan dinamika perubahan global akibat ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global juga dinamika geopolitik berbagai belahan dunia maupun perubahan disrupsi si teknologi  industri 4.0, ekonomi digital memerlukan respon yang cepat dan tepat, termasuk kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan yang mendukung.   

Sebagai langkah percepatannya, pemerintah memerlukan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan penyederhanaan  perizinan berusaha, termasuk dalam pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi yang didukung persyaratan investasi yang jelas, administrasi pemerintahan yang mendukung, jaminan terhadap ketenagakerjaan bukan hanya kepada pengusaha tetapi juga kepada para pekerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun