Mohon tunggu...
Kartika Kariono
Kartika Kariono Mohon Tunggu... Pengacara - Ibu Rumah Tangga

Mengalir mengikuti kata hati dan buah pikiran

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Virtual Class di GEN RI 4.0

17 Maret 2018   09:48 Diperbarui: 22 Maret 2018   15:21 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia selain kendala infrastruktur dan SDM, tampaknya keinginan masih belum kuat untuk mengadopsi ODL.  
ODL menjadi tantangan bagi penyelenggara pendidikan (terutama pendidikan tinggi) untuk membangun pendidikan lebih baik di tanah air, agar generasi selanjutnya dapat bersaing di era globalisasi.
Mengapa demikian? Karena saat ini kita tengah berada di Revolusi Industri generasi 4.0.  Tetapi, kondisi Indonesia memiliki spektrum kita masih sangat luas.  Karena di republik ini, dari yangbprimitif sampe semua lifestylenya full online ada.

Dengan revolusi industri 4.0, konsumen sudah berbagi tugas dan tanggung jawab.
Contoh sederhananya adalah dulu kita membeli tiket ke travel agent, dengan berbagai prosesnya semua
Mulai dari mengeluarkan tiket,boarding pass dibantu oleh orang lain (penyedia jasa).Sekarang  dengan kemajuan teknologi, sudah dikerjakan sendiri oleh konsumen. Disrupsi teknologi ini
telah memotong rantai distribusi yang menyebabkan beberapa pekerjaan akan hilang. Prosumer hampir ada di semua sektor.

Hal seperti inilah yang diharapkan dibangun di pendidikan tinggi, sudah tidak dibantah lagi jika student centered learning (scl) lebih efektif, dengan mengedepankan andragogik.
Di dunia pendidikan sudah harus seperti itu. Student Cente lebih efektif daripada teacher center. Kita membiasakan menyuapi mahasiswa.
Dengan ODL sudah melompat lebih dulu ke 4.0, namun kita tidak meninggaan 1.0.  Karena itu spektrum yang luas dan beragam tidak dapat menentukan satu policy. Aplikasi e-learning untuk mengejar ketertinggalan.

Kendala PJJ

Di Indonesia, aturan mengenai PJJ pada PT diatur dalam Permendikbud no.24/2012, dan tampaknya belum ada upgrade di kemenristek dikti, seperti peraturan-peraturan bidang Pendidikan Tinggi (Dikti)  lainnya dengan perubahan nomenklatur kementrian, dimana Perguruan Tinggi tadinya dibawah naungan kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud), di kabinet kerja di bawah kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi (menristek dikti).

Persoalannya banyak aturan yang sifatnya penistaan luar biasa. Berbagai aturan ketat mengenai hal ini yang mengarah pada legalitas pembelajaran pun menjadi kendala utama penyelenggaraannya.

Padahal Indonesia dengan keterbatasan akses di wilayah yang begitu luas dengan spektrum yang begitu berbeda-beda membutuhkan langkah revolusi pula untuk mengejarnya, perlu ada langkah intervensi sistem.
Salash satunya dengan open sistem, kewajiban dan hak semua orang mau belajar dimanapun tidak dilarang. Bahkan itu hak asasi.

Perlu persiapan pembelajaran dengan pola andragogik, set your own educational resolution
5W1H you learn dalam peningkatan kapasitas baik secara afektif, kognotif maupun psikomotorik.

Hal ini mendorong adanya perubahan paradigma shift "from student go to school" menjadi "school go to student". "From diploma oriented To character building oriented"

Bagaimana dengan kualitas lulusannya?. Aturan negeri ini telah memproteksinya. UU kita sudah mengamantkan adanya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), untuk memperkuat keterangan lulusan yang dihasilkan memiliki kompetensi apa, apa yang bisa dilakuan sesuai bidangnya.

Indonesia juga memiliki Perpres mengenai KKNI perpres 2014
(4 jalur untuk mendapat pengakuan pendidikan) dan tidak harus melalui jalur formal yang penting adalah penyetaraannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun