Mohon tunggu...
Karla Na
Karla Na Mohon Tunggu... Lainnya - Writer

"Terbentur, terbentur, terbentur, terbentuk" -Tan Malaka

Selanjutnya

Tutup

Financial

"Cross Border", Transformasi Digital Perekonomian Indonesia Menindas UMKM Lokal?

30 Oktober 2023   20:05 Diperbarui: 30 Oktober 2023   20:05 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Apa itu ‘cross-border’?

Akhir-akhir ini berita dengan istilah ‘cross border’ begitu ramai dibicarakan di kalangan masyarakat. Diikuti dengan kebijakan pemerintah yang akhirnya melarang aktivitas e-commerce cross border karena dianggap mengancam daya saing para pelaku UMKM lokal di Indonesia. 

Tapi benarkan begitu? 

Belum lama ini pemerintah bersama BI justru terlihat gencar mengkampanyekan transaksi cross border (QRIS Cross Border) di ASEAN (Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina) dan bahkan berencana memperluas kerjasama layanan tersebut dengan negara-negara lainnya seperti Jepang dan Hongkong.

Lantas apa bedanya? 

Dikutip dari Koran TEMPO, ‘cross border trading adalah masuknya barang impor ke dalam wilayah suatu negara tanpa melewati proses pemeriksaan pabean.’ Di Indonesia hal ini biasanya dilakukan melalui platform e-commerce (misalnya Shopee). Kondisi memungkinkan masuknya barang impor langsung dari luar negeri dengan harga yang amat sangat murah. Kenapa bisa murah? Barang yang diperjualbelikan biasanya merupakan komoditas bernilai kecil sehingga terbebas dari bea masuk impor alias bebas pajak impor, jadi tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara. Hal inilah yang meresahkan para pelaku UMKM domestik.

Sementara itu, transaksi cross border melalui layanan QRIS Cross Border yang ditawarkan oleh BI termasuk dalam cross border payment yaitu sistem pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi finansial di lintas negara. Jadi, kita bisa melakukan pembayaran di negara lain langsung menggunakan QRIS secara otomatis tanpa harus menukar mata uang rupiah ke mata uang lain secara manual (konversi) di money changer atau dengan tarik tunai di ATM yang prosesnya cukup memakan waktu, lebih rumit, dan ongkos yang lebih mahal. 

Peluang pertumbuhan ekonomi Indonesia

Dilansir dari qris.online, dalam praktiknya, ada lima hal yang menjadi pedoman utama keberhasilan implementasi QRIS Cross Border ini. Kelima pedoman tersebut adalah:

  1. Mempromosikan Konektivitas Pembayaran ASEAN dan keterkaitan regional sistem pembayaran melalui infrastruktur terbuka dan interkoneksi pembayaran retail

  2. Bentuk implementasi multilateral dengan berbagai negara

  3. Mendorong inklusi keuangan, pariwisata, dan ekonomi digital (UKM) inklusi

  4. Kepatuhan hukum dan peraturan di kedua yurisdiksi

  5. Memaksimalkan model penyelesaian mata uang lokal

Berbalikan dengan e-commerce cross border, kehadiran QRIS Cross Border ini justru merupakan peluang besar bagi para pelaku UMKM (penjual) maupun pengguna biasa (pembeli) di Indonesia dengan segudang manfaatnya. Kerja sama konektivitas pembayaran melalui QRIS Cross Border ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif bagi para pelaku UMKM dengan cara memfasilitasi sistem transaksi perdagangan, pariwisata, dan aktivitas ekonomi lintas batas lainnya untuk mendorong ekosistem ekonomi dan keuangan.

Peluang dan manfaat bagi pelaku UMKM (penjual) maupun pengguna biasa (pembeli)

  1. QRIS Cross Border untuk semua pembayaran

“Maaf, kak. Di sini, kami hanya menerima pembayaran … (silakan diisi sendiri metode pembayarannya).” 

Merasa familiar dengan kalimat ucapan tersebut? Dalam kondisi ini, tak hanya pembeli yang kecewa karena tidak bisa membeli apa yang diinginkan, penjual pun rugi karena dagangannya batal terjual.

Tak bisa dipungkiri, salah satu tantangan penjual adalah memenuhi kebutuhan pembayaran yang luar biasa beragam, baik untuk calon pembeli lokal apalagi calon pembeli mancanegara. Sumber dana pun bisa berasal dari berbagai penyelenggara (Bank/Non-Bank). QRIS Cross Border menawarkan solusi untuk masalah ini dengan membangun konektivitas sistem pembayaran dengan bank sentral lain di Kawasan ASEAN agar penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi dengan mudah hanya dengan menggunakan QR. Tidak ada lagi transaksi batal karena terhalang sistem pembayaran!

  1. Praktis, cepat, efisien, dan aman

Tidak perlu khawatir, sejak awal, QRIS sendiri sudah distandarisasi oleh BI dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) untuk pembayaran. QRIS bukanlah aplikasi, melainkan fitur kanal pembayaran yang sudah embedded di aplikasi mobile banking/pembayaran yang didukung berbagai penyelenggara Bank & Non-Bank (Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, CIMB, BPD, Gopay, Ovo, Dana, Linkaja, Shopee, Bangkok Bank, dll.) dengan menghubungkan dengan sumber dana yang telah familiar seperti tabungan, kartu debet, uang elektronik & kartu kredit. 

Penjual hanya perlu mendaftarkan satu akun QR untuk mendapatkan akses ke semua PJSP (Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran), sementara pembeli bebas menggunakan akun pembayaran manapun yang dimilikinya tanpa mendaftarkan apapun. Tinggal scan, bayar, selesai!

  1. Tanpa minimal transaksi

“Kak, maaf kartunya ditolak, limitnya kurang.”

“Hah? Kartu saya baru, Mbak! Gak mungkin saldonya kurang!”

“Oh, maaf, maksud saya, yang kurang jumlah transaksinya, kak. Ini tidak mencapai minimal transaksi. Minimalnya harus belanja ‘sekian’ rupiah, Kak.”

Yak, kartu ditolak saat bayar belanjaan memang memalukan. Tapi kartu ditolak karena minimal transaksi tidak tercapai? Sungguh menyebalkan. Apalagi saat kalian sudah kehabisan uang tunai, sedang liburan ke luar negeri, dan lapar! Lagi-lagi, dagangan penjual pun batal terjual.

Tapi tenang saja, QRIS sudah memberikan persetujuan ke beberapa PJSP (Perusahaan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) untuk dapat melakukan pembayaran melalui QRIS QR Code dengan  minimal transaksi pembayaran mulai dari Rp 1 – Rp 1.000.

  1. Sebagai sarana untuk mengelola keuangan

Semua transaksi melalui QRIS Cross Border juga tercatat dan langsung masuk ke rekening sehingga mudah dimonitor dan diawasi. Bagi kalian para pelaku UMKM yang baru memulai usaha sambil belajar dan belum memiliki sistem pembukuan, hal ini akan sangat membantu kalian dalam mengelola keuangan bisnis yang nantinya juga bisa digunakan untuk membangun credit profile untuk kemudahan mendapatkan pinjaman modal usaha jika sewaktu-waktu dibutuhkan. 

  1. Memperluas ekosistem transaksi jual-beli

Jangkauan QRIS Cross Border kini semakin luas. Diawali dengan transaksi cross border di ASEAN (Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina), berita terkini juga mengindikasikan sudah ada pembicaraan untuk memperluas kerjasama layanan tersebut dengan negara-negara lainnya. Legacy Lead of ASEAN QR Code Pandu Patria Sjahrir mengatakan, mekanisme pembayaran QRIS akan bisa digunakan di Jepang dan Hongkong dalam waktu dekat.

  1. Sistem pembayaran dengan pertumbuhan pengguna yang pesat

Dikutip dari CNN Indonesia, QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru efektif berlaku sejak 1 Januari 2020. Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna sebanyak 30,87 juta. 

Adapun saat ini berdasarkan informasi terbaru dari BI menurut data PTEN, pengguna QRIS hingga Maret 2023 tercatat sebesar 32,41 juta pengguna. Sementara transaksi menggunakan QRIS dilakukan 25,4 juta merchant yang didominasi oleh pelaku UMKM (91,17%), menunjukkan kenaikkan yang cukup signifikan.

Langkah-langkah untuk menggunakan QRIS Cross Border

Sebagai pelaku UMKM (penjual), misalnya transaksi antara baht (pembeli) dan rupiah (penjual)

  1. Penjual mengeluarkan QR code dari mesin EDC dan/atau meminta pembeli melakukan scan pada QR yang sudah ada menggunakan aplikasi pembayaran yang sudah bekerja sama dan memiliki fitur QRIS Cross Border

  2. Penjual meminta pembeli memasukan nominal pembayaran dan mengkonfirmasinya sesuai total yang harus dibayarkan (dalam mata uang negara tujuan pembayaran, yaitu rupiah)

  3. Penjual mengecek status transaksi dan menerima notifikasi real time mengenai keberhasilan transaksi (terkonversi otomatis, saldo pembeli terpotong dalam baht sementara penjual menerima pembayaran dalam rupiah)

  4. Penjual menerima laporan detail transaksi

Sebagai pengguna biasa (pembeli), misalnya transaksi antara baht (pembeli) dan rupiah (penjual)

  1. Buka aplikasi pembayaran yang sudah bekerja sama dan memiliki fitur QRIS Cross Border

  2. Scan QR code

  3. Memasukan nominal pembayaran sesuai yang harus dibayarkan (dalam mata uang negara tujuan pembayaran, yaitu rupiah)

  4. Konfirmasi tujuan dan nominal pembayaran

  5. Masukkan pin/konfirmasi transaksi

  6. Transaksi berhasil (terkonversi otomatis, saldo pembeli terpotong dalam baht sementara penjual menerima pembayaran dalam rupiah). Sungguh mudah bukan? 

Akhir kata, jika dilihat secara garis besar, cross border sendiri sebenarnya bukanlah hal yang buruk untuk diterapkan. Dalam media sosial pun kita melihat banyak ungkapan pro dan kontra dari masyarakat mengenai kebijakan e-commerce cross border yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akan tetapi, melihat kondisi UMKM Indonesia yang masih dalam tahap perkembangan dan belum siap menghadapi persaingan global memang membuat hadirnya e-commerce cross border justru menjadi malapetaka bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Di samping itu, tak dapat dipungkiri juga, Indonesia tidak bisa terus menerus menutup diri. Untuk itulah, hadirnya QRIS Cross Border ini sebenarnya merupakan pembuka jalan yang aman untuk mewujudkan inisiatif kolaboratif untuk membangun standarisasi perdagangan lintas batas antar negara. Harapannya, QRIS Cross Border akan menjadi awal positif dalam transformasi ekonomi global demi masa depan yang sejahtera.

QRIS nya satu, menangnya banyak!

-Participant of BI Digital Content Competition 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun