Mohon tunggu...
karin septia
karin septia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Universitas Nasional

Saya adalah salah satu mahasiswa aktif dengan konsentrasi public relations di salah satu Universitas Swasta di Jakarta yaitu Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Indonesia Siap Menghadapai ASO Menuju Penyiaran TV Digital

28 Juli 2022   21:02 Diperbarui: 28 Juli 2022   21:18 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Serta adanya saluran komunikasi yang menghubungkan kedua belah pihak tadi. Maka sebuah defusi inovasi “waktu” merupakan pertimbangan yang penting dalam proses pengambilan keputusan apakah inovasi akan diterima atau ditolak.

Selain menjanjikan beragam keuntungan, migrasi teknologi dari analog ke digital membawa konsekuensi yang tidak sederhana, baik dari segi teknis, politis, sosial dan budaya. Pengalaman di Amerika Serikat, televisi digital membawa perubahan fundamental pada bagaimana TV diproduksi, diedit, dan disiarkan. 

Penyiaran di era digitalisasi penyiaran pasti memerlukan perluasan pengertian yang keabsahaanya harus termuat pada sebuah undang-undang. Pengertian penyiaran di era digitalisasi penyiaran perlu diperluas dengan menambahkan data yang disebarluaskan disamping materi siaran yang selama ini kita terima. 

Teknologi penyebarluasannya juga tidak lagi hanya dengan menggunakan spektrum frekuensi radio baik dengan terestrial, kabel dan satelit, tetapi juga dengan menggunakan internet. 

Penyiaran di era digitalisasi penyiaran dapat diterima oleh masyarakat tidak hanya secara serempak dan bersamaan seperti yang selama ini diterima, tetapi juga dapat diterima sesuai dengan permintaan masyarakat.

Regulasi menjadi aspek utama yang memberikan efek domino bagi pelaksaanan proses peralihan televisi analog menjadi digital secara keseluruhan. Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan migrasi siaran analog ke digital, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 November 2020 Tentang Ciptakerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 Tanggal 1 April 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 27 Juni 2019 Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan. Penyelenggaraan Televisi Siara dan Radio Siaran.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Tanggal 31 Juli 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency.

Dengan ditetapkannya Undang- Undang Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 menjadi dasar hukum dimulainya proses peralihan penyiaran digital di Indonesia. 

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 60A ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital”. Kehadiran regulasi turunannya sangat penting untuk mendukung kesiapan ekosistem penyiaran digital untuk menerima hadirnya teknologi televisi yang baru, yaitu televisi digital. 

Pada BIMTEK yang dilaksanakan pada 21 Juli 2022 mengenai ASO menuju penyiaran Tv digital ini menurut saya menggunakan teknik Glittering Generalities yang dimana pada tujuan kegiatan tersebut agar para masyarakat Indonesia mau berubah atau mengganti Tv analog ke Tv digital menggunakan perangkat set top box agar mendukung perubahan yang ada.

Kebijakan digitalisasi penyiaran televisi Indonesia merupakan sikap dari pemerintah untuk merespon tuntutan dunia internasional terhadap pesatnya perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi. Pemerintah memandang alih teknologi digital membawa harapan besar terjadinya peningkatan di bidang penyiaran, yaitu:

  • Peningkatan kualitas penerimaan program siaran televisi,
  • Penciptaan program siaran televisi yang lebih bervariasi dan bermanfaat kepada masyarakat.
  • Penciptaan jaringan distribusi baru.
  • Penciptaan peluang bagi inovasi dan layanan nirkabel, dan
  • Peningkatan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran (Kemkominfo (2019).

Menyongsong tahap pertama analog switch off (ASO) April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital. Dengan bantuan STB gratis itu, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun