Mohon tunggu...
karin septia
karin septia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Universitas Nasional

Saya adalah salah satu mahasiswa aktif dengan konsentrasi public relations di salah satu Universitas Swasta di Jakarta yaitu Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Indonesia Siap Menghadapai ASO Menuju Penyiaran TV Digital

28 Juli 2022   21:02 Diperbarui: 28 Juli 2022   21:18 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalau kita tidak segera digitalisasi, Indonesia terisolir, semua pabrikan tidak lagi produksi TV, pemancar, hingga kontent Analog. Sehingga Analog menjadi langka (Subiakto, 2013). Akibatnya masyarakat Indonesia yang cenderung masih akrab dengan tv analog menjadi kesulitan sendiri dalam mengakses siaran tv.

Melalui perkembangan televisi siaran dengan sistem teknonologi digital, di satu sisi sebenarnya banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai penerima siaran televivisi siaran. Menurut Subiakto (2013), dengan TV digital, gambar lebih jernih, bersih, bahkan kalau di mobilpun tidak terganggu. 

Salurannya juga lebih banyak. Perangkat TV digital lebih irit listrik, baik untuk tv di rumah maupun stasiun dan pemancar, sesuai dengan green economy. Kalau tv analog, satu frekuensi untuk satu lembaga penyiaran, TV Digital 1 frekuensi bisa untuk 12 saluran TV. Sehingga jumlah TV lebih banyak. 

Namun pada sisi ini pula, mereka masih cenderung belum siap menerima kehadiran teknologi ini mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki televisi penerima dengan sistem analog. Dalam penerapan teknologi itu, anggota masyarakat harus menggantinya ke pesawat televisi yang berperangkat sistem digital. 

Atau setidaknya mereka perlu melakukan penambahan set top box (STB) sebagai converter televisi analog ke televisi digital. Tentu ini menjadi persoalan tetrsendiri bagi anggota masyarakat pengguna.

Meskipun tv digital dalam praktiknya sebenarnya banyak memberikan keuntungan, namun dari segi penyelenggaran dianggap masih belum mendesak untuk dilaksanakan. Karena itu, rencana pengaplikasian tivi digital banyak menuai penolakan. 

Anggapan tadi diantaranya terutama muncul karena alasan dasar hukum penyelenggaraan TV digital. Menurut kalangan legislatif penyelenggaraan tv digital sebagai suatu yang salah dan mendesak agar penyelenggaraannya menunggu lahirnya UU Penyiaran yang baru. (Subiakto, 2013). 

Namun menurut Subiakto (2013) dasar hukumnya sudah sangat kuat. Menurutnya ada empat dasar hukum penyelenggaraan siaran digital, pertama adalah: UU Penyiaran, yaitu ada di penjelasan. 

Dalam penjelasan disebutkan, UU ini disusun berdasarkam pokok pikiran mengantisipasi perkembangabng teknologi, seperti tekhnologi digital. Artinya teknologi digital sudah diantisipasi. Dasar hukum kedua, adalah PP 11/2005 pasal 13 ayat 1: penyelenggaraan (4) penyiaran TV analog atau Digital (5) multiplexing. 

Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. Dasar hukum ketiga, PP 50/2005 Penyelenggaraan Lembaga penyiaran swasta (LPS) pasal 2 ayat 1: (4) pnyiaran Tv analog atau Digital (5) multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. 

Dasar hukum k4, PP 51/2005 Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) pasal 2 ayat 1 penyiaran Tv analog atau Digital, multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi ada 4 dasar hukum bagi munculnya Permen tentang Digitalisasi TV (Misalnya Permen no 22 tahun 2011 dan Permen no 23 tahun 2011), satu di Penjelasan UU Penyiaran dan 3 di PP no 11, 50 dan 51 tahun 2005. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun