Mohon tunggu...
karin septia
karin septia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Universitas Nasional

Saya adalah salah satu mahasiswa aktif dengan konsentrasi public relations di salah satu Universitas Swasta di Jakarta yaitu Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Indonesia Siap Menghadapai ASO Menuju Penyiaran TV Digital

28 Juli 2022   21:02 Diperbarui: 28 Juli 2022   21:18 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga PP itu dengan tegas menyebut akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Sementara menurut pihak KPI, dasar hukum bagi penyelenggaraan tv digital di Indonesia sebagai cacat hukum. “KPI menyatakan, kebijakan yang ditetapkan pemerintah khususnya Kemenkominfo terkait televisi (TV) digital adalah cacat hukum. 

Judhariksawan Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan KPI Pusat menuturkan, seluruh Kepmen yang ditetapkan terkait migrasi dari TV analog menuju era TV digital cacat hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Penyiaran”. 

Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menyatakan dengan tegas bahwa analog switch off dilakukan pada 2 November 2022 jam 24.00. Dengan berubahnya dari siaran analog ke digital, pemerintah menjamin tayangan televisi menjadi makin jernih gambarnya, jelas suaranya dan canggih teknologinya. 

Di luar itu juga ada keuntungan lian yakni adanya devident frekuensi yang akan dimanfaatkan untuk internet berkecepatan tinggi (5G). Namun karena kesiapan lembaga penyiaran di sejumlah daerah masih perlu waktu, maka kebijakan ASO dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan dan sekaligus kendala yang di hadapai oleh masyarakat media jawa barat dalam analog switch off.

Walaupun teknologi digital di sektor penyiaran menawarkan harapan besar kearah kemajuan yang bersifat multidimensional, namun perkembangan peralihan televisi digital di dunia menunjukkan proses peralihan yang harus dipersiapkan secara menyeluruh. 

Belajar dari proses peralihan di negara maju di Eropa dan Asia yang telah sukses mengimplementasikan televisi digital, digitalisasi penyiaran harus dipahami sebagai fenomena masyarakat luas yang berdampak pada publik, kebijakan, layanan, dan industri sehingga proses peralihannya membutuhkan pendekatan yang berbeda untuk memfasilitasi kesuksesan dari transisi digital ini (Shin & Song, 2012); (ITU, 2020).

II. Pembahasan 

Televisi menjadi media penyiaran dinilai memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensi. Dari aspek sosial, televisi menjadi wadah pengisi waktu luang, hiburan, informasi, pendidikan dan juga kontrol sosial (Herawati, 2015). 

Jika dilihat dari aspek politik, televisi menjadi wadah bagi para elit politik untuk menampung aspirasi dan dukungan publik (Valerisha, 2017). Tak kalah pentingnya dari aspek ekonomi, televisi merupakan industri kreatif yang memberikan kontribusi ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung (Widyatama & Polereczki, 2020).

Terlihat bahwa kehadiran televisi sangat penting karena televisi memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat dan industri, serta dinilai mampu mengubah suatu bangsa atau negara secara progresif dan radikal sebagaimana disampaikan (Syaidah, 2013).Saat ini, televisi di Indonesia sedang bertransformasi untuk memasuki era penyiaran televisi digital terrestrial free-toair/FTA (siaran tv digital gratis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun