Pemeriksaan pajak mempunyai pengaruh untuk menghalang-halangi (deterrence effect) Wajib Pajak untuk melakukan tindakan kecurangan dengan melakukan tax evasion, baik Wajib Pajak yang sedang diperiksa itu sendiri maupun Wajib Pajak lainnya, sehingga kepatuhan didalam pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan ketentuan lain.
Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
Kebijakan umum pemeriksaan pajak ditetapkan dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Selain itu dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat menghasilkan volume hasil pemeriksaan yang tinggi dengan kualitas yang baik, sehingga memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.
Gambar : Proses Pemeriksaan
1. Â Amnesti Pajak sudah berakhir/tidak ada;
2. Tidak ada fasilitas Amnesti Pajak dalam PASFINAL.
HARTA YANG MASIH BELUM DIUNGKAP/DILAPOR