Mohon tunggu...
Indah
Indah Mohon Tunggu... Akuntan - Cinta Harga Hidup, Rindu Mematikannya - Tembang TaliJiwo, Sujiwo Tejo

Magister Akuntansi At Mercu Buana University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 13 "Prof Dr Apollo (Daito) : Kebijakan Pemeriksaan Pasca Tax Amnesty

5 Mei 2020   00:55 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:23 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pemeriksaan pajak mempunyai pengaruh untuk menghalang-halangi (deterrence effect) Wajib Pajak untuk melakukan tindakan kecurangan dengan melakukan tax evasion, baik Wajib Pajak yang sedang diperiksa itu sendiri maupun Wajib Pajak lainnya, sehingga kepatuhan didalam pemenuhan kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

Tujuan Pemeriksaan Pajak


Tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada Wajib Pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan ketentuan lain.


Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak


Kebijakan umum pemeriksaan pajak ditetapkan dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Selain itu dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan agar dapat menghasilkan volume hasil pemeriksaan yang tinggi dengan kualitas yang baik, sehingga memberikan kontribusi penerimaan yang optimal dari hasil pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Gambar : Proses Pemeriksaan

Gambar : Proses Pemeriksaan
Gambar : Proses Pemeriksaan

http://akuntansi.feb.mercubuana.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/30042018-KEBIJAKAN-PEMERIKSAAN-PASCA-TAX-AMNESTY-1.pdf


1.  Amnesti Pajak sudah berakhir/tidak ada;
2. Tidak ada fasilitas Amnesti Pajak dalam PASFINAL.

HARTA YANG MASIH BELUM DIUNGKAP/DILAPOR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun