Mohon tunggu...
Indah
Indah Mohon Tunggu... Akuntan - Cinta Harga Hidup, Rindu Mematikannya - Tembang TaliJiwo, Sujiwo Tejo

Magister Akuntansi At Mercu Buana University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 13 "Prof Dr Apollo (Daito) : Kebijakan Pemeriksaan Pasca Tax Amnesty

5 Mei 2020   00:55 Diperbarui: 5 Mei 2020   21:23 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Proses Pemeriksaan

“Setiap orang atau badan berhak mendapatkan Amnesti Pajak”

  • Badan
  • Orang Pribadi (OP)
  • Pengusaha Omzet Tertentu
  • OP/Badan belum Ber-NPWP

“Pengecualin Subjek”

  • Dilakukan penyelidikan & berkas yang telah dinyatakan lengkap
  • Dalam proses peradilan

Cara 1 (Satu) :

  • seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pph.


Cara 2 (Dua) :

  • Bayar Uang Tebusan

Gambar Pribadi 2
Gambar Pribadi 2

Pemeriksaan Pajak


Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pemeriksaan pajak merupakan hal pengawasan pelaksanaan system self assesmenet yang dilakukan oleh Wajib Pajak, harus berpegang teguh pada Undang-Undang Perpajakan. Untuk melaksanakan upaya penegakan hukum tersebut salah satunya melalui Tindakan pemeriksaan pajak, maka mutlak diperlukan tenaga pemeriksa pajak dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Sedangkan untuk mendapatkan jaminan mutu atas hasil kerja pemeriksaan selain diperlukan kuantitas dan kualitas yang memadai diperlukan juga prosedur dan teknis pemeriksaan, serta norma dan kaidah yang mengatur seorang Pemeriksa Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun