“Setiap orang atau badan berhak mendapatkan Amnesti Pajak”
- Badan
- Orang Pribadi (OP)
- Pengusaha Omzet Tertentu
- OP/Badan belum Ber-NPWP
“Pengecualin Subjek”
- Dilakukan penyelidikan & berkas yang telah dinyatakan lengkap
- Dalam proses peradilan
Cara 1 (Satu) :
- seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pph.
Cara 2 (Dua) :
- Bayar Uang Tebusan
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan pajak merupakan hal pengawasan pelaksanaan system self assesmenet yang dilakukan oleh Wajib Pajak, harus berpegang teguh pada Undang-Undang Perpajakan. Untuk melaksanakan upaya penegakan hukum tersebut salah satunya melalui Tindakan pemeriksaan pajak, maka mutlak diperlukan tenaga pemeriksa pajak dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Sedangkan untuk mendapatkan jaminan mutu atas hasil kerja pemeriksaan selain diperlukan kuantitas dan kualitas yang memadai diperlukan juga prosedur dan teknis pemeriksaan, serta norma dan kaidah yang mengatur seorang Pemeriksa Pajak.