Tujuan :
- Peningkatan likuiditas domestik;
- Perbaikan nilai tukar Rupiah;
- Suku Bunga yang kompetitif;
- Peningkatan INVESTASI.
2.Perluasan Basis Data Perpajakan
Tujuan :
- Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
- Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable
3.Meningkatkan Penerimaan Pajak
Tujuan :
- Pendek : Penerimaan dari uang tebusan
- Jangka Panjang: Penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat.
“Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan”.
6 (Enam) Keuntungan Amnesti Pajak :
1.Penghapusan
2.Tidak dikenai sanksi
3.Tidak dilakukan pemeriksaan
4.Penghentian proses pemeriksaan
5.Jaminan rahasia data pengampunan pajak
6.Pembebasan Pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!